Gemas Warga Kota Santri Buang Sampah Sembarangan, DLH Jombang Akan Dorong Pembuatan Perbup

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Bandung dan Ceweng untuk memberikan pelayanan pengangkutan sampah

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
BUDAYA TIDAK BERSIH - Ceceran sampah terlihat merusak pemandangan di sepanjang jalan Desa Bandung dan Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Senin (19/5/2025). Warga risih dan resah karena sampah menebar bau busuk. 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Tumpukan sampah yang berserakan di perbatasan Desa Bandung dan Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, bukannya tidak mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.

DLH menempuh langkah darurat untuk penanganan cepat agar ceceran sampah di sepanjang jalan perbatasan desa itu tidak semakin menggunung. 

Karena meski sudah ada papan larangan, masyarakat Kota Santri tidak takut, malah sampah tetap muncul dan mengotori jalan serta memunculkan bau tak sedap.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Buka Hijau DLH Jombang, Amin Kurniawan menyebut pihaknya akan melakukan langkah cepat dan darurat.

"Beberapa langkah sudah kami lakukan, seperti mengambil dan mengangkut sampah di Ceweng setiap 2-3 hari sekali," kata Ami  saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (19/5/2025).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Bandung dan Ceweng untuk memberikan pelayanan pengangkutan sampah di setiap rumah warga. "Di Desa Ceweng juga sudah ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara," kata Amin.

Ia melanjutkan, papan imbauan yang dipasang juga sudah cukup jelas. Untuk pengelolaan sampah, pada Pasal 31 ayat 5 membahas tentang pelarangan membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.

Kemudian pada Pasal 37 ayat 4 tentang pidana bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan serta denda Rp 50 juta.

"Sebenarnya, aturan tersebut sudah berlaku saat Perda ditetapkan. Namun memang ada yang diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.

Pihak DLH juga mengakui jika selama ini sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi moral. Di mana pembuang sampah sembarangan akan diminta membersihkan sendiri sampah yang dibuang.

"Kami bahkan pernah melacak sampai ke rumahnya supaya membersihkan sampah yang sebelumnya dibuang sembarangan. Namun pada intinya, untuk kewenangan penegakan Perda, hanya bisa dilakukan oleh pihak Satpol PP," jelasnya.

Walaupun sudah terus dibersihkan, sampah setiap harinya tetap muncul di lokasi yang sama. Pihaknya pun mengatakan jika belum melakukan penjagaan 24 jam di Desa Ceweng.

"Di Ceweng memang pengawasan belum pernah dilakukan selama 24 jam. Namun seperti beberapa titik, di Pandanwangi sudah ada. Sehingga nanti kami bisa mengetahui siapa yang membuang sampah sembarangan," bebernya.

DLH juga tengah berupaya mencegah adanya tumpukan sampah ilegal. Bukan hanya imbauan, namun juga berkolaborasi dengan pihak desa dan akan mendorong pembuatan peraturan bupati (Perbup).

"Tahun ini kami mencoba untuk mulai menyusun Perbup. Jadi ada kewenangan pemerintah desa untuk melakukan pengawasan termasuk soal penanganan sampah liar," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, untuk mengatasi sampah bukan hal yang mudah. DLH juga tidak bisa bekerja sendiri, namun butuh kolaborasi dengan banyak pihak.

"Jika ada Perbup, nantinya akan mengatur sebagai kewenangan pengelolaan sampah termasuk sampah liar. Dan nantinya sebisa mungkin akan dikelola oleh pemerintah desa," pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved