Kembali Mencuri Setelah 2 Kali Dipenjara, Warga Banyuwangi Melukai Pemilik Kelapa Ketika Ketahuan

istri korban memergoki dan langsung melapor ke suaminya. Mendapati laporan itu, korban langsung bergegas mengejar tersangka.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
Polsek Glagah Banyuwangi
KAMBUHAN - Tersangka pencurian kelapa yang melukai korbannya ditangkap di Mapolsek Glagah Banyuwangi. Ia merupakan seorang residivis kasus serupa. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Pencurian disertai kekerasan yang dilakukan IS (51), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi termasuk kambuhan. IS ditangkap karena mencuri kelapa bahkan sampai melukai pemiliknya saat terekam kamera pengawas.

Kapolsek Glagah, Iptu Edi Jaka Supaat menjelaskan, tersangka beraksi beberapa kali. Terakhir Senin (29/9/2025) dini hari di gudang kelapa milik Ramdan di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah.

Namun ketika ketahuan pemilik saat bersaksi, tersangka malah melukai korbannya dengan sebilah celurit dan kabur.

"Korban sudah beberapa kali kehilangan kelapa di gudangnya. Korban kemudian memasang CCTV, sehingga saat pencurian terakhir, ciri-ciri tersangka terekam," kata Edi, Selasa (14/10/2025).

Dalam setiap aksinya, tersangka membawa dua tobos atau keranjang kain di belakang sepeda motornya. Dalam setiap pencurian, ia bisa membawa 20-30 butir buah kelapa.

Pada aksi terakhir, istri korban memergoki dan langsung melapor ke suaminya. Mendapati laporan itu, korban langsung bergegas mengejar tersangka.

Nahas, tersangka yang sadar langsung mengeluarkan celurit dan melukai beberapa bagian tubuh korban. Untungnya, luka yang diderita korban tidak serius.

Pemilik kelapa melaporkan pencurian itu ke polisi pagi hari setelah kejadian. Berbekal petunjuk yang ada, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya. Saat kami geledah, bukti-bukti pencurian ada di sana. Sehingga tersangka kami ringkus dan langsung kami bawa ke polsek," ujarnya.

Hasil interogasi menunjukkan, tersangka merupakan mencuri ulung. Aksinya bukan hanya dilakukan di gudang kelapa di Rejosari. Sebelum tersandung kasus hukum kali ini, ia sudah pernah ditangkap dua kali atas tuduhan pencurian.

"Jadi tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara karena kasus yang sama, yakni pencurian," imbuh Edi.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor, helm, jaket, dan celurit milik tersangka yang dipakai saat beraksi akhir September lalu.  Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang Disertai dengan Penganiayaan.****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved