Tangani 144 Jenis Penyakit, BPJS Kesehatan Gresik Jamin Pelayanan dan Pengobatan Peserta di FKTP

Untuk alur pelayanan kesehatan, peserta JKN bisa mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad sugiyono
PENGOBATAN 144 PENYAKIT - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo meninjau pasien di salah satu Puskesmas, Rabu (14/5/2025). Peserta BPJS bisa mendapat pelayanan pengobatan untuk 144 jenis penyakit di FKTP. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah diikuti sejumlah 1,3 juta jiwa. 

Peserta diharapkan dapat dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan pengobatan pada 144 penyakit oleh dokter secara mandiri dan tuntas. 

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, program BPJS Kesehatan telah memberikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Gresik yang telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN. 

“Pelayanan kesehatan peserta akan dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, ketentuan dan prosedur. Peserta juga agar mengikuti alur pelayanan kesehatan yang ditentukan, sehingga pelayanan mudah, cepat dan lancar,” kata Janoe, Rabu (14/5/2025).

Untuk alur pelayanan kesehatan, peserta JKN bisa mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. 

Peserta akan dilayani dan ditangani dokter atau petugas kesehatan di FKTP, dan kalau keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka diberikan obat sesuai indikasi medis.

“Jika hasil pemeriksaan peserta membutuhkan tindakan lebih laniut seperti tindakan spesialistik, maka akan dirujuk ke FKTP sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jadi rujukan bukan berdasarkan keinginan atau permintaan peserta,” tegasnya.

Janoe menyebut, peserta perlu memahami bahwa di FKTP dapat melayani 144 penyakit oleh dokter secara mandiri dan tuntas. Ini mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. 

“Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter. Dan 144 penyakit tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan rujukan ke FKRTL sesuai indikasi medis dan kondisi peserta," jelas Janoe. 

"Kami berharap, ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi, bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif,” imbuhnya.  

Janoe juga menyampaikan, dokter atau petugas di FKTP lebih mengetahui tindakan atau penanganan yang dibutuhkan peserta. 

“Sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan. Lokasi FKTP juga cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL,” terangnya.

Sedangkan ke-144 jenis penyakit tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan atau pada kondisi kriteria kondisi peserta, misalnya perjalanan penyakit digolongkan pada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar (time/waktu).

Lalu usia pasien masuk ke dalam kondisi yang dikhawatirkan meningkatkan resiko komplikasi serta kondisi penyakit lebih berat (age/umur), atau terdapat kondisi komplikasi yang dapat memperberat kondisi pasien (complication/komplikasi). 

Selain itu juga apabila terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang memperberat kondisi pasien (komorbid/penyakit penyerta).

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved