Berita Viral
Kecewa Kades Kohod Cs Ditangguhkan Penahanan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji: Gak Beres
Penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin CS di kasus Pagar Laut Tangerang dianggap aneh Susno Duadji.
SURYA.co.id - Penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pemalsuan surat di lahan Pagar Laut Tangerang dianggap aneh oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji.
Susno bahkan menyebut tidak beres semua antara penyidik Bareskrim Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menangani kasus Pagar Laut Tangerang.
Dikatakan, sebenarnya dalam kaca mata awam, tanpa melihat dan membaca berkas perkara, dan hanya mengamati di media, jelas bahwa kasus ini tindak pidana korupsi.
"Mengapa? Karena tidak mungkin kades menerbitkan berbagai surat palsu, agar laut disertifikatkan, kalau tidak ada sesuatu yang didapat atau dijanjikan.
"Dia adalah aparat, melakukan tindak pidana, diduga keras ada imbalan. Kalau gak ada imbalan, ngapain magari laut. Itu sudah menjadi tindak pidana korupsi," kata Susno dikutip dari tayangan Kompas TV pada Minggu (27/4/2025).
Baca juga: Dimana Kades Kohod Arsin Usai ke Luar Tahanan? Warga Heran, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Lanjut
Susno bahkan menilai penyidikan kasus ini sebenarnya sangat gampang dan tidak perlu ditangani sekelas Mabes Polri, tapi cukup level polres.
"Apalagi awalnya, jaksa sudah menyidik arahnya ke tindak pidana korupsi. Tapi polri masuk juga.
Masuknya ke tindak pidana pemalsuan yang mengarah ke tindak pidana korupsi," katanya.
Terkait pengguhan penahanan Kades Kohod Arsin Cs, dikatakan Susno, secara hukum mengenai habisnya masa tahanan, memang benar, namun secara keadilan publik itu tidak benar.
"Kok 253 (pasal Pemalsuan) sampai selama ini, kok sudah diarahkan korupsi kok tidak dituruti.
Padahal yang memberi petunjuk kan penuntut umum," katanya.
Susno justru menilai perkara ini harus diarahkan ke tindak pidana korupsi unrtuk menguak siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang menerima gratifikasi.
Pelakunya juga tidak hanya level kades saja, namun bisa diarahkan ke pemerintah daerah, swasta hingga di BPN.
Susno menilai saat ini Penyidik Bareskrim sepertinya hanya membatasi tersangka pada 4 orang di level Kades Kohod Arsin saja.
"Ini jelas, masyarakat, publik kecewa.
"Masyarakat sangat kecewa dengan penyidikan ini, sangat kecewa dengan kementerian kelautan yang mengatakan dendanya sudah dibayar kades
"Ini gak beres semua nih," tukas Susno Duadji.
Hal serupa diungkapkan komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
Menurutnya, kasus ini tidak berhentoi di level kelurahan, kecamatan, petugas lapangan dan ATR/BPN saja.
"Kan sementara tersangkanya itu saja, padahal kalau melihat skema kepentingan, tidak mungkin berhenti di situ," katanya.
Choirul Anam mendesak kepolisian dan kejaksaan segera duduk bareng untuk menyelesaikan polemik ini.
"Apapun itu, sudah lah ini kan kasus publik, semua orang sudah merasakan denyut keadilan.
Sudahi ini dengan cara duduik bersama kepolisian dan kejaksaan, plus asistensi KPK.
"Kalau perlu gelar perkara khusus, libatkan kompolnas dan komjak, untuk melihat apa persoalan.
Jangan kuat-kuatan institusi, ini gak baik bagi penegakan hukum kita," tegas Choirul Anam.
Warga Protes
Sebelumnya, penangguhan penahanan Kades Kohod, Arsin bin Asip bersama sejumlah tersangka lainnya dalam kasus pagar laut di Tangerang oleh Bareskrim Polri menimbulkan reaksi dari warga Kohod.
Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang tergabung dalam Komunitas Laskar Jiban menggelar aksi pernyataan sikap, usai Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kades Kohod dan tersangka lainnya.
Dalam aksi yang digelar pada Sabtu (26/4/2025) itu, warga Kohod juga menyoroti soal dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang dilakukan Arsin di perairan utara Tangerang.
Mereka berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengusut kasus tersebut.
Sebab, jaksa penuntut umum telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut kepada Bareskrim.
Pengembalian berkas itu dilakukan lantaran terdapat indikasi tindak pidana korupsi, dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) serta sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yang melibatkan aparatur penyelenggara negara.
Kendati demikian, Bareskrim kukuh jika Arsin dkk melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Menurut Bareskrim, tak ada temuan kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kasus pagar laut tersebut.
"Maksud dari Kejaksaan itu kasus tipikornya yang diusut. Karena tidak mungkin pagar laut seluas 30,16 km itu tidak ada unsur tipikornya," ujar Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, saat diwawancarai di lokasi.
Aman menilai, dugaan tipikor dalam kasus pagar laut bisa terjadi melalui perizinan dan lain sebagainya.
Pria yang kerap mengenakan topi rimba itu pun menduga, adanya SHGB maupun SHM merupakan tanda jika laut telah diperjual belikan.
"Itu sudah sangat amat jelas. Kalau memang itu masih disangkal, saya kira ini bukan satu pekerjaan yang sembarangan. Karena semuanya berisiko," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma meminta Bareskrim Polri tetap memproses kasus ini secara lebih mendalam.
Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin Cs dimungkinkan secara hukum karena pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.
“Penangguhan itu memang bisa diberikan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Akhirnya Kades Kohod dan 3 Tersangka Pagar Laut Tangerang Lepas dari Tahanan, MAKI: Bareskrim Ngeyel
Ia menjelaskan, karena hingga kini Bareskrim belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka penahanan tidak bisa diperpanjang lebih lanjut.
“Namun, jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” lanjutnya.
Meski demikian, Henri menegaskan bahwa warga tetap menaruh kepercayaan pada Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” ujar Henri.
Ia juga menambahkan bahwa warga Desa Kohod memaklumi penangguhan ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Intinya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya bukan karena penghentian perkara.
“Penangguhan penahanan itu karena memang masa tahanan sudah habis. Jadi memang harus dikeluarkan dari tahanan,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).
Meskipun penahanan dihentikan sementara, Boyamin meminta Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya.
“Perkaranya apakah berhenti? Oh, ya enggak. Perkara tetap lanjut. Soal nanti apakah jaksa mau menerima atau tetap tidak menerima, itu urusan lain,” jelasnya.
Menurut Boyamin, dalam sistem hukum di Indonesia, penahanan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diatur oleh undang-undang.
Jika masa tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang melalui proses hukum, maka penahanan tidak dapat dilanjutkan demi menjaga hak asasi setiap warga negara.
"Hak tersangka harus ditangguhkan bila masa penahanan sudah habis, kalau tidak, itu namanya pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya.
Diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap para tersangka kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Seperti diketahui, Arsin Cs ditahan penyidik Bareskrim sejak Senin malam, 24 Februari 2025.
Itu artinya, pada 24 April 2025, penahanan Arsin Cs sudah masuk dua bulan.
Seperti diketahui, hingga hari ini kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang itu masih ngendon di Bareskrim.
Kejaksaan Agung mengembalikan kali kedua berkas ke Bareskrim karena tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar penyidik menyelidiki unsur korupsi di kasus ini, namun Bareskrim bersikukuh tidak ada unsur korupsi.
“Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Nanang mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga patut diselidiki dengan unsur tersebut.
“Bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi, perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang.
Nanang pun menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, jika di dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain untuk mempercepat penyelesaiannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin 'Dibebaskan' Bareskrim Polri
Kades Kohod Arsin
Kades Kohod
Kades Kohod Lepas dari Tahanan
Pagar Laut Tangerang
Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pembantu Bawa Kabur Harta Majikan Senilai Rp28 Juta, Ketahuan untuk Kirim ke Suami di Kampung |
|
|---|
| Tak Punya Modal, Bos Konter Curi HP di Mal Agar Bisnisnya Tetap Jalan, Pemilik Rugi Rp600 Juta |
|
|---|
| Perjalanan Imam Suyudi: Dulu Atlet Silat PON Berprestasi, Kini Pilih Jadi Petugas Damkar |
|
|---|
| Usai Bea Cukai di Starbucks, Kini Pegawai Kemenkeu Santai Saat Jam Kerja: Halo Pak Purbaya |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayjen Eko Susetyo yang Kini Jabat Komandan Pussenkav, Lulusan Terbaik Akmil 1991 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.