Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Tak Cuma Dipolisikan Eks Karyawan, DPRD Desak Pemprov Jatim Pidanakan Hal Ini

Kasus Jan Hwa Diana belum berakhir meski sudah mencabut laporannya terhadap Wawali Surabaya Armuji. Kini DPRD desak pemprov pidanakan dia.

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/kompas.com
KASUS JAN HWA DIANA - Setelah mencabut laporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Jan Hwa Diana kini harus menghadapi kasus pidana yang dilaporkan karyawannya. Terbaru, DPRD desak Pemprov Jatim juga mempidanakan dia. 

2. Belum mempunyai peraturan perusahaan 

3. Membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 

4. Melakukan pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja 

5. Tidak membayar upah lembur 

6. Tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat 

7. Belum mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan 

8. Penahanan ijazah pekerja. 

Hal ini disimpulkan dari 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang melayangkan pengaduan ke Disnakertrans Jatim. 

"Kami telah menerima dan memeriksa aduan dari para pekerja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo ketika dikonfirmasi di Surabaya. 

Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, dan beberapa lainnya. 

"Termasuk, melakukan penahanan ijazah para pekerja," kata Tri. 

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan banyak kerugian kepada para pekerja. 

Pada soal penahanan ijazah misalnya, karyawan mengalami potensi kerugian materiil dan immateril. 

"Contohnya, ketika pekerja keluar dari perusahaan akan dipersulit untuk ambil ijazah. Yang pertama, harus membayar denda. Yang kedua, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai yang mungkin bisa bertahun-tahun di luar perjanjian. Artinya, ada perjanjian yang diingkari (oleh pemilik usaha),” katanya. 

Atas aduan tersebut, pemerintah provinsi akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik usaha untuk memberikan jawaban secara tertulis. 

Apabila dalam kurun waktu tersebut pemilik usaha tidak dapat memberikan jawaban, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari lagi. 

Setelah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) 1 kepada pelapor pada Senin (21/4/2025), tim Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan pada hari yang sama. 

"Apabila sampai batas waktu belum juga ada jawaban, maka Pemrov Jatim akan memberikan panggilan untuk gelar perkara. Kalau gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kita lanjut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bertemu di pengadilan," katanya. 

Disnakertrans Jawa Timur juga akan memantau pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan selama gudang ini disegel. 

Menurut Tri Widodo, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban kepada karyawan seperti pembayaran gaji dan lainnya meskipun gudang tengah disegel. 

"Bagi karyawan yang masih berkerja, selama masih memiliki hubungan kerja, ya harus dibayar. Haknya harus diberikan. Sebab ini bukan kesalahannya pekerja, namun kesalahan perusahaan," katanya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved