Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Owner UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan Suaminya Disidang Perdana Kasus Perusakan Mobil

Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo diadili di Pengadilan Negeri, Surabaya, Jatim, karena kasus perusakan mobil, Rabu (30/7/2025).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
MENGHINDAR - Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana menghindari awak media seusai menjalani sidang perdana kasus perusakan mobil di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/7/2025). Owner UD Sentoso Seal itu, juga sedang tersandung kasus penahanan ijazah karyawan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA -  Owner UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (30/7/2025).

Pengusaha onderdil yang pernah bersinggungan dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji karena masalah penahanan ijazah karyawan itu, sekarang diadili akibat kasus perusakan mobil. 

Soal laporan perusakan mobil, sebelumnya bergulir di Polrestabes Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dalam dakwaannya menjelaskan, ihwal perusakan mobil ini bermula dari silang pendapat antara Diana dengan kontraktor yang mengerjakan proyek kanopi di rumahnya. 

Secara tiba-tiba, Diana meminta membatalkan perjanjian secara sepihak ketika kontraktor mengerjakan proyek kanopi. 

Bahkan, Diana juga menuntut agar uang muka sebesar Rp 205  juta kembali seratus persen.

"Kontraktor tidak dapat mengembalikan, karena kanopi sudah dibangun 75 persen. Kemudian menimbulkan cekcok mulut," kata JPU Galih.

Kontraktor yang tidak terima dibatalkan sepihak, datang ke rumah Diana bersama rekannya dengan maksud mengambil peralatan kerja yang sudah tidak diperlukan. 

Dalam kondisi emosi, Handy mengajak Diana melepas dua roda pikap yang digunakan kontraktor ke rumah.

Bukan hanya mobil pikap saja yang dirusak, mobil sedan Mazda yang digunakan teman kontraktor juga turut dirusak. Roda-rodanya dilepas dan digerinda, sehingga mobil tak bisa digunakan.

Atas kejadian itu, kontraktor membuat laporan ke Polrestabes Surabaya

Diana dan suaminya memilih tidak menampik amar dakwaan jaksa. Sehingga sidang selanjutnya dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved