Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Nasib Jan Hwa Diana Tak Cuma Dipolisikan Eks Karyawan, DPRD Desak Pemprov Jatim Pidanakan Hal Ini
Kasus Jan Hwa Diana belum berakhir meski sudah mencabut laporannya terhadap Wawali Surabaya Armuji. Kini DPRD desak pemprov pidanakan dia.
"Momen ini menjadi ujian efektivitas regulasi daerah. Saatnya menguji kesaktian perda, apakah memiliki taji atau hanya menjadi berkas seperti lainnya," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan, Jumat (25/4/2025).
Jairi mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur sudah memiliki dasar hukum kuat untuk menindak kasus perusahaan CV Sentoso Seal di Surabaya yang menahan ijazah pekerjanya hingga menjadi sorotan banyak pihak.
Dalam perda tersebut, tepatnya Pasal 42, disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli yang bersifat pribadi milik pekerja, termasuk ijazah.
Selain itu, lanjut Jairi, perusahaan yang bersangkutan juga diduga melakukan pelanggaran lain, berupa pembatasan waktu ibadah bagi pekerja dan mengenakan sanksi berupa pemotongan gaji.
Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 72 perda yang sama.
"Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja menjalankan ibadah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak asasi pekerja," ujarnya.
Ia meminta Pemprov Jatim fokus pada aspek pidana dalam kasus tersebut dan tidak mengalihkan perhatian ke upaya penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
"Fokus kita adalah pada pelanggaran hukum yang dilakukan, bukan pada solusi darurat seperti SKPI," ujarnya.
Meski demikian, Jairi mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur yang menawarkan penerbitan SKPI bagi pekerja yang kehilangan ijazahnya sebagai bentuk kepedulian terhadap kelangsungan karier mereka.
"Itikad baik Bu Gubernur perlu diapresiasi karena ini menyangkut masa depan para pekerja," katanya.
Ia menegaskan ketentuan sanksi dalam Pasal 79 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus ditegakkan.
Yaitu kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi pelanggar.
"Ini peringatan bagi semua perusahaan di Jatim agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa," tuturnya.
Cabut Laporan ke Armuji

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sebelumnya dilaporkan Jan Hwa Diana ke polisi atas tuduhan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE), di Polda Jawa Timur.
Jan Hwa Diana
kasus Jan Hwa Diana
Armuji dilaporkan polisi
penahanan ijazah
ijazah pekerja Surabaya ditahan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Owner UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan Suaminya Disidang Perdana Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.