Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Tak Cuma Dipolisikan Eks Karyawan, DPRD Desak Pemprov Jatim Pidanakan Hal Ini

Kasus Jan Hwa Diana belum berakhir meski sudah mencabut laporannya terhadap Wawali Surabaya Armuji. Kini DPRD desak pemprov pidanakan dia.

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/kompas.com
KASUS JAN HWA DIANA - Setelah mencabut laporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Jan Hwa Diana kini harus menghadapi kasus pidana yang dilaporkan karyawannya. Terbaru, DPRD desak Pemprov Jatim juga mempidanakan dia. 

"Momen ini menjadi ujian efektivitas regulasi daerah. Saatnya menguji kesaktian perda, apakah memiliki taji atau hanya menjadi berkas seperti lainnya," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan, Jumat (25/4/2025). 

Jairi mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur sudah memiliki dasar hukum kuat untuk menindak kasus perusahaan CV Sentoso Seal di Surabaya yang menahan ijazah pekerjanya hingga menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam perda tersebut, tepatnya Pasal 42, disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli yang bersifat pribadi milik pekerja, termasuk ijazah.

Selain itu, lanjut Jairi, perusahaan yang bersangkutan juga diduga melakukan pelanggaran lain, berupa pembatasan waktu ibadah bagi pekerja dan mengenakan sanksi berupa pemotongan gaji.

Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 72 perda yang sama.

"Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja menjalankan ibadah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak asasi pekerja," ujarnya.

Ia meminta Pemprov Jatim fokus pada aspek pidana dalam kasus tersebut dan tidak mengalihkan perhatian ke upaya penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

"Fokus kita adalah pada pelanggaran hukum yang dilakukan, bukan pada solusi darurat seperti SKPI," ujarnya.

Meski demikian, Jairi mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur yang menawarkan penerbitan SKPI bagi pekerja yang kehilangan ijazahnya sebagai bentuk kepedulian terhadap kelangsungan karier mereka.

"Itikad baik Bu Gubernur perlu diapresiasi karena ini menyangkut masa depan para pekerja," katanya.

Ia menegaskan ketentuan sanksi dalam Pasal 79 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus ditegakkan.

Yaitu kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi pelanggar.

"Ini peringatan bagi semua perusahaan di Jatim agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa," tuturnya.

Cabut Laporan ke Armuji

ARMUJI DILAPORKAN - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana (kiri), mencabut laporan terhadap Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji. 
Tangkap layar Armuji memperlihatkan surat dari kepolisian (kanan)
ARMUJI DILAPORKAN - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana (kiri), mencabut laporan terhadap Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji. Tangkap layar Armuji memperlihatkan surat dari kepolisian (kanan) (Kolase istimewa/Instagram Armuji)

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sebelumnya dilaporkan Jan Hwa Diana ke polisi atas tuduhan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE), di Polda Jawa Timur. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved