Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Tak Cuma Dipolisikan Eks Karyawan, DPRD Desak Pemprov Jatim Pidanakan Hal Ini

Kasus Jan Hwa Diana belum berakhir meski sudah mencabut laporannya terhadap Wawali Surabaya Armuji. Kini DPRD desak pemprov pidanakan dia.

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/kompas.com
KASUS JAN HWA DIANA - Setelah mencabut laporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Jan Hwa Diana kini harus menghadapi kasus pidana yang dilaporkan karyawannya. Terbaru, DPRD desak Pemprov Jatim juga mempidanakan dia. 

Jan Hwa Diana melaporkan Armuji yang mengunggah fotonya dalam rekaman video sidak ke gudang Sentoso Seal. 

Armuji melakukan sidak ke perusahaan itu karena mendapat laporan dari eks karyawan perusahaan tersebut soal penahanan ijazah

Setelah menjadi polemik, laporan bernomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tersebut telah resmi dicabut Jan Hwa Diana

Terkait pencabutan laporan ini, Armuji mengaku sudah mendapatkan informasi setelah Diana mendatangi rumah dinasnya, Senin (14/4/2025) lalu. 

"Wes (sudah) dicabut, enggak (bukan kemarin) sudah lama. Ya setelah dari rumah (dinas) ku itu, langsung siangnya dicabut," kata Armuji, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (25/4/2025). 

Armuji mengungkapkan, antara dirinya dengan Diana beserta suaminya, Handy Soenaryo, sudah saling memaafkan. 

Akhirnya, pemilik CV Sentoso Seal tersebut mengaku siap mencabut laporannya. 

"Karena mereka (Diana dan suami) datang ke rumah saya dan mereka sudah saling memaafkan. Akhirnya dia sendiri mencabut laporan yang dilaporkan ke Polda Jatim," kata dia. 

"Ya sudah permasalahan kita secara pribadi sudah clear (tuntas). Dengan adanya laporan yang dicabut, maka urusan dengan saya sudah tidak ada," tutup Armuji. 

Kasus Jan Hwa Diana 

Terungkap delapan pelanggaran berat Jan Hwa Diana, pantas saja gudangnya sampai desegel Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. 

Ternyata, pelanggaran Diana tak cuma menahan ijazah dan potong gaji karyawan yang shalat Jumat. 

Tapi juga ada beberapa pelanggaran lain yang tak kalah merugikan karyawan. 

Menurut Disnakertrans Jawa Timur, berikut daftar lengkapnya. 

1. Tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved