Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Tak Cuma Dipolisikan Eks Karyawan, DPRD Desak Pemprov Jatim Pidanakan Hal Ini

Kasus Jan Hwa Diana belum berakhir meski sudah mencabut laporannya terhadap Wawali Surabaya Armuji. Kini DPRD desak pemprov pidanakan dia.

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/kompas.com
KASUS JAN HWA DIANA - Setelah mencabut laporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Jan Hwa Diana kini harus menghadapi kasus pidana yang dilaporkan karyawannya. Terbaru, DPRD desak Pemprov Jatim juga mempidanakan dia. 

SURYA.CO.ID - Laporan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang dilayangkan di Polda Jatim, telah dicabut. 

Meski demikian, urusan hukum Jan Hwa Diana justru belum berakhir.

Kini, dia harus menghadapi sejumlah laporan terkait penahanan ijazah yang dilayangkan eks karyawannya di Polda Jatim. 

Diantaranya, laporan DSP (24) eks karyawan UD Sentosa Seal, yang mengaku ijazahnya masih ditahan meskipun sudah resign sejak tahun 2020 silam.

Ada juga laporan dari Satrio Ambasakti (20) dan sejumlah karyawan lain yang dilayangkan di Polda Jatim, pada Rabu (23/4/2025). 

Baca juga: Nasib Sentosa Seal Usaha Milik Jan Hwa Diana usai Disegel Pemkot Surabaya, DPRD Jatim Bereaksi

Satrio yang memutuskan keluar dari UD Sentosa Seal setelah ramai-ramai polemik ijazah ini mengaku hingga kini belum mendapatkan ijazahnya kembali.

Terkait sejumlah laporan eks karyawan ini, Polda Jatim mulai memeriksa saksi atas kasus penahanan ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana.

Sudah lebih dari dua mantan karyawan yang sedang dimintai keterangan sebagai saksi.

"Sejauh ini kita masih melakukan klarifikasi. Informasi terakhir lebih dari 2 orang korban, artinya bisa 4-5 dan seterusnya, artinya tidak sebanyak informasi yang beredar simpang siur sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat ditemui di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025).

Bahkan, selain para pelapor atau korban, dalam waktu dekat penyidik bakal memeriksa sejumlah terlapor, dari pihak manajemen perusahaan tersebut.

"Ada informasi yang kami terima, direncanakan yang bersangkutan sendiri JHD (Jan Hwa Diana) maupun yang akan datang, suami yang bersangkutan, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, ini masih kembangkan terkait dengan kasusnya," pungkasnya.

DPRD Desak Pemprov Pidanakan 

Selain harus menghadapi laporan eks karyawan, Jan Hwa Diana juga terancam diperkarakan Pemprov Jatim. 

Hal ini setelah ada desakan dari DPRD yang meminta pemprov memidanakan perusahaan yang menahan ijazah milik pekerja.

Ini karena penahanan ijazah dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Momen ini menjadi ujian efektivitas regulasi daerah. Saatnya menguji kesaktian perda, apakah memiliki taji atau hanya menjadi berkas seperti lainnya," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan, Jumat (25/4/2025). 

Jairi mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur sudah memiliki dasar hukum kuat untuk menindak kasus perusahaan CV Sentoso Seal di Surabaya yang menahan ijazah pekerjanya hingga menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam perda tersebut, tepatnya Pasal 42, disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli yang bersifat pribadi milik pekerja, termasuk ijazah.

Selain itu, lanjut Jairi, perusahaan yang bersangkutan juga diduga melakukan pelanggaran lain, berupa pembatasan waktu ibadah bagi pekerja dan mengenakan sanksi berupa pemotongan gaji.

Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 72 perda yang sama.

"Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja menjalankan ibadah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak asasi pekerja," ujarnya.

Ia meminta Pemprov Jatim fokus pada aspek pidana dalam kasus tersebut dan tidak mengalihkan perhatian ke upaya penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

"Fokus kita adalah pada pelanggaran hukum yang dilakukan, bukan pada solusi darurat seperti SKPI," ujarnya.

Meski demikian, Jairi mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur yang menawarkan penerbitan SKPI bagi pekerja yang kehilangan ijazahnya sebagai bentuk kepedulian terhadap kelangsungan karier mereka.

"Itikad baik Bu Gubernur perlu diapresiasi karena ini menyangkut masa depan para pekerja," katanya.

Ia menegaskan ketentuan sanksi dalam Pasal 79 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus ditegakkan.

Yaitu kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi pelanggar.

"Ini peringatan bagi semua perusahaan di Jatim agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa," tuturnya.

Cabut Laporan ke Armuji

ARMUJI DILAPORKAN - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana (kiri), mencabut laporan terhadap Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji. 
Tangkap layar Armuji memperlihatkan surat dari kepolisian (kanan)
ARMUJI DILAPORKAN - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana (kiri), mencabut laporan terhadap Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji. Tangkap layar Armuji memperlihatkan surat dari kepolisian (kanan) (Kolase istimewa/Instagram Armuji)

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sebelumnya dilaporkan Jan Hwa Diana ke polisi atas tuduhan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE), di Polda Jawa Timur. 

Jan Hwa Diana melaporkan Armuji yang mengunggah fotonya dalam rekaman video sidak ke gudang Sentoso Seal. 

Armuji melakukan sidak ke perusahaan itu karena mendapat laporan dari eks karyawan perusahaan tersebut soal penahanan ijazah

Setelah menjadi polemik, laporan bernomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tersebut telah resmi dicabut Jan Hwa Diana

Terkait pencabutan laporan ini, Armuji mengaku sudah mendapatkan informasi setelah Diana mendatangi rumah dinasnya, Senin (14/4/2025) lalu. 

"Wes (sudah) dicabut, enggak (bukan kemarin) sudah lama. Ya setelah dari rumah (dinas) ku itu, langsung siangnya dicabut," kata Armuji, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (25/4/2025). 

Armuji mengungkapkan, antara dirinya dengan Diana beserta suaminya, Handy Soenaryo, sudah saling memaafkan. 

Akhirnya, pemilik CV Sentoso Seal tersebut mengaku siap mencabut laporannya. 

"Karena mereka (Diana dan suami) datang ke rumah saya dan mereka sudah saling memaafkan. Akhirnya dia sendiri mencabut laporan yang dilaporkan ke Polda Jatim," kata dia. 

"Ya sudah permasalahan kita secara pribadi sudah clear (tuntas). Dengan adanya laporan yang dicabut, maka urusan dengan saya sudah tidak ada," tutup Armuji. 

Kasus Jan Hwa Diana 

Terungkap delapan pelanggaran berat Jan Hwa Diana, pantas saja gudangnya sampai desegel Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. 

Ternyata, pelanggaran Diana tak cuma menahan ijazah dan potong gaji karyawan yang shalat Jumat. 

Tapi juga ada beberapa pelanggaran lain yang tak kalah merugikan karyawan. 

Menurut Disnakertrans Jawa Timur, berikut daftar lengkapnya. 

1. Tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan 

2. Belum mempunyai peraturan perusahaan 

3. Membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 

4. Melakukan pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja 

5. Tidak membayar upah lembur 

6. Tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat 

7. Belum mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan 

8. Penahanan ijazah pekerja. 

Hal ini disimpulkan dari 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang melayangkan pengaduan ke Disnakertrans Jatim. 

"Kami telah menerima dan memeriksa aduan dari para pekerja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo ketika dikonfirmasi di Surabaya. 

Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, dan beberapa lainnya. 

"Termasuk, melakukan penahanan ijazah para pekerja," kata Tri. 

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan banyak kerugian kepada para pekerja. 

Pada soal penahanan ijazah misalnya, karyawan mengalami potensi kerugian materiil dan immateril. 

"Contohnya, ketika pekerja keluar dari perusahaan akan dipersulit untuk ambil ijazah. Yang pertama, harus membayar denda. Yang kedua, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai yang mungkin bisa bertahun-tahun di luar perjanjian. Artinya, ada perjanjian yang diingkari (oleh pemilik usaha),” katanya. 

Atas aduan tersebut, pemerintah provinsi akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik usaha untuk memberikan jawaban secara tertulis. 

Apabila dalam kurun waktu tersebut pemilik usaha tidak dapat memberikan jawaban, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari lagi. 

Setelah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) 1 kepada pelapor pada Senin (21/4/2025), tim Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan pada hari yang sama. 

"Apabila sampai batas waktu belum juga ada jawaban, maka Pemrov Jatim akan memberikan panggilan untuk gelar perkara. Kalau gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kita lanjut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bertemu di pengadilan," katanya. 

Disnakertrans Jawa Timur juga akan memantau pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan selama gudang ini disegel. 

Menurut Tri Widodo, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban kepada karyawan seperti pembayaran gaji dan lainnya meskipun gudang tengah disegel. 

"Bagi karyawan yang masih berkerja, selama masih memiliki hubungan kerja, ya harus dibayar. Haknya harus diberikan. Sebab ini bukan kesalahannya pekerja, namun kesalahan perusahaan," katanya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved