Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Tak Cuma Dipolisikan Eks Karyawan, DPRD Desak Pemprov Jatim Pidanakan Hal Ini

Kasus Jan Hwa Diana belum berakhir meski sudah mencabut laporannya terhadap Wawali Surabaya Armuji. Kini DPRD desak pemprov pidanakan dia.

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/kompas.com
KASUS JAN HWA DIANA - Setelah mencabut laporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Jan Hwa Diana kini harus menghadapi kasus pidana yang dilaporkan karyawannya. Terbaru, DPRD desak Pemprov Jatim juga mempidanakan dia. 

SURYA.CO.ID - Laporan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang dilayangkan di Polda Jatim, telah dicabut. 

Meski demikian, urusan hukum Jan Hwa Diana justru belum berakhir.

Kini, dia harus menghadapi sejumlah laporan terkait penahanan ijazah yang dilayangkan eks karyawannya di Polda Jatim. 

Diantaranya, laporan DSP (24) eks karyawan UD Sentosa Seal, yang mengaku ijazahnya masih ditahan meskipun sudah resign sejak tahun 2020 silam.

Ada juga laporan dari Satrio Ambasakti (20) dan sejumlah karyawan lain yang dilayangkan di Polda Jatim, pada Rabu (23/4/2025). 

Baca juga: Nasib Sentosa Seal Usaha Milik Jan Hwa Diana usai Disegel Pemkot Surabaya, DPRD Jatim Bereaksi

Satrio yang memutuskan keluar dari UD Sentosa Seal setelah ramai-ramai polemik ijazah ini mengaku hingga kini belum mendapatkan ijazahnya kembali.

Terkait sejumlah laporan eks karyawan ini, Polda Jatim mulai memeriksa saksi atas kasus penahanan ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana.

Sudah lebih dari dua mantan karyawan yang sedang dimintai keterangan sebagai saksi.

"Sejauh ini kita masih melakukan klarifikasi. Informasi terakhir lebih dari 2 orang korban, artinya bisa 4-5 dan seterusnya, artinya tidak sebanyak informasi yang beredar simpang siur sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat ditemui di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025).

Bahkan, selain para pelapor atau korban, dalam waktu dekat penyidik bakal memeriksa sejumlah terlapor, dari pihak manajemen perusahaan tersebut.

"Ada informasi yang kami terima, direncanakan yang bersangkutan sendiri JHD (Jan Hwa Diana) maupun yang akan datang, suami yang bersangkutan, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, ini masih kembangkan terkait dengan kasusnya," pungkasnya.

DPRD Desak Pemprov Pidanakan 

Selain harus menghadapi laporan eks karyawan, Jan Hwa Diana juga terancam diperkarakan Pemprov Jatim. 

Hal ini setelah ada desakan dari DPRD yang meminta pemprov memidanakan perusahaan yang menahan ijazah milik pekerja.

Ini karena penahanan ijazah dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved