Berita Viral
Dimana Kades Kohod Arsin Usai ke Luar Tahanan? Warga Heran, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Lanjut
Keberadaan Kades Kohod Arsin seusai penahanannya ditangguhkan Bareskrim Polri, hingga kini masih tanda tanya.
SURYA.co.id - Keberadaan Kades Kohod Arsin seusai penahanannya ditangguhkan Bareskrim Polri, hingga kini masih tanda tanya.
Arsin yang menjadi tersangka pemalsuan surat tanah di area pagar laut Tangerang hingga berita ini ditulis, belum tampak kembali ke rumahnya, di Desa Kohod, RT 002/RW 001, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Padahal Arsin telah dilepaskan dari tahanan Bareskrim Polri sejak Kamis (24/4/2025).
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com (grup surya.co.id), pada Jumat (25/4/2025) sejak pagi hari sekira pukul 07.00 WIB tempat tinggal Arsin di Desa Kohod, tampak lengang.
Suasana di rumah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM untuk pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang itu tanpa sunyi dan hening.
Baca juga: Akhirnya Kades Kohod dan 3 Tersangka Pagar Laut Tangerang Lepas dari Tahanan, MAKI: Bareskrim Ngeyel
Tidak terlihat adanya penjagaan dari warga ataupun staff desa yang sebelumnya kerap siaga berjaga-jaga di kediaman Arsin tersebut. Hanya terlihat satu atau dua orang yang beraktivitas di area dalam rumah Arsin.
Selain itu terlihat sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di area teras rumah Arsin seperti tiga mobil dan empat unit sepeda motor.
Dari tiga unit yang terparkir, mobil Honda Civic Vtec berwarna putih juga turut serta berada di dalam area rumah tersebut.
Sejumlah warga menyebut belum ada tanda-tanda kepulangan Arsin, setelah ditetapkan tersangka.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setelah ditangkap, Arsin memang belum pernah kembali ke rumahnya.
Ia menambahkan, keputusan penangguhan penahanan Arsin dari pihak Bareskrim Polri ternyata tidak banyak diketahui warga setempat.
Yang mereka ketahui hanyalah Arsin telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
“Hah, masa sih sudah bebas? Saya nggak tahu kabar apa-apa, soalnya rumahnya dari kemarin masih sepi, nggak ada aktivitas atau keramaian," ujarnya kepada TribunTangerang.com.
Menurutnya sebelum menjalani kasus hukum pagar laut, aktivitas di rumah Arsin kerap terlihat ramai oleh warga sekitar lantaran beberapa staff desa pulang di sore hari.
Kemudian beberapa hari setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian, petugas desa masih sempat berkunjung pada waktu yang sama yakni sore hingga malam hari.
"Waktu Pak Kades belum ditangkep polisi emang rumahnya itu suka ramai kalau abis azan magrib, soalnya staff desa baru aabis pulang kerja gitu, mereka kelihatan ada di teras rumah," tuturnya.
"Awal-awal abis ditahan masih sempat ada beberapa orang di teras rumahnya beliau saat malam hari, tapi makin ke sini sudah sepi, jarang kelihatan orang lagi," imbuhnya.
Warga, DPR hingga Pegiat Korupsi Desak Usut Tuntas
Sementara itu, penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang, menimbulkan pertanyaan besar tentang kelanjutan ini.
Akankah Kades Kohod dan 3 tersangka lain akan benar-benar terbebas dari kasus pagar laurt Tangerang yang sempat heboh beberapa bulan lalu?
Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma meminta Bareskrim Polri tetap memproses kasus ini secara lebih mendalam.
Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin Cs dimungkinkan secara hukum karena pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.
“Penangguhan itu memang bisa diberikan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Akhirnya Kades Kohod dan 3 Tersangka Pagar Laut Tangerang Lepas dari Tahanan, MAKI: Bareskrim Ngeyel
Ia menjelaskan, karena hingga kini Bareskrim belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka penahanan tidak bisa diperpanjang lebih lanjut.
“Namun, jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” lanjutnya.
Meski demikian, Henri menegaskan bahwa warga tetap menaruh kepercayaan pada Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” ujar Henri.
Ia juga menambahkan bahwa warga Desa Kohod memaklumi penangguhan ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Intinya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya bukan karena penghentian perkara.
“Penangguhan penahanan itu karena memang masa tahanan sudah habis. Jadi memang harus dikeluarkan dari tahanan,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).
Meskipun penahanan dihentikan sementara, Boyamin meminta Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya.
“Perkaranya apakah berhenti? Oh, ya enggak. Perkara tetap lanjut. Soal nanti apakah jaksa mau menerima atau tetap tidak menerima, itu urusan lain,” jelasnya.
Menurut Boyamin, dalam sistem hukum di Indonesia, penahanan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diatur oleh undang-undang.
Jika masa tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang melalui proses hukum, maka penahanan tidak dapat dilanjutkan demi menjaga hak asasi setiap warga negara.
"Hak tersangka harus ditangguhkan bila masa penahanan sudah habis, kalau tidak, itu namanya pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, ketetapan penangguhan penahanan adalah murni kewenangan dari Polri.
"Semua aturan ada di polisi jadi polisi yang berhak kasih penangguhan apa tidak nya," kata Sahroni kepada Tribunnews, Jumat (25/4/2025).
Meski begitu, Sahroni menegaskan, proses hukum terhadap seluruh tersangka harus tetap berjalan.
Dirinya meminta kepada Polri untuk tidak menghentikan proses hukum tersebut.
Bahkan kata Sahroni, pihaknya sebagai Komisi III DPR akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang berlaku.
"Yang penting proses jalan terus jangan sampai berhenti, saya awasin dari jauh," tandas Bendahara Umum DPP Partai NasDem tersebut.
Diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap para tersangka kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Seperti diketahui, Arsin Cs ditahan penyidik Bareskrim sejak Senin malam, 24 Februari 2025.
Itu artinya, pada 24 April 2025, penahanan Arsin Cs sudah masuk dua bulan.
Seperti diketahui, hingga hari ini kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang itu masih ngendon di Bareskrim.
Kejaksaan Agung mengembalikan kali kedua berkas ke Bareskrim karena tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar penyidik menyelidiki unsur korupsi di kasus ini, namun Bareskrim bersikukuh tidak ada unsur korupsi.
“Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Nanang mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga patut diselidiki dengan unsur tersebut.
“Bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi, perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang.
Nanang pun menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, jika di dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain untuk mempercepat penyelesaiannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin 'Dibebaskan' Bareskrim Polri
Kades Kohod
Kades Kohod Lepas dari Tahanan
Kades Kohod Arsin
Pagar Laut Tangerang
kasus pagar laut di Tangerang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pembantu Bawa Kabur Harta Majikan Senilai Rp28 Juta, Ketahuan untuk Kirim ke Suami di Kampung |
|
|---|
| Tak Punya Modal, Bos Konter Curi HP di Mal Agar Bisnisnya Tetap Jalan, Pemilik Rugi Rp600 Juta |
|
|---|
| Perjalanan Imam Suyudi: Dulu Atlet Silat PON Berprestasi, Kini Pilih Jadi Petugas Damkar |
|
|---|
| Usai Bea Cukai di Starbucks, Kini Pegawai Kemenkeu Santai Saat Jam Kerja: Halo Pak Purbaya |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayjen Eko Susetyo yang Kini Jabat Komandan Pussenkav, Lulusan Terbaik Akmil 1991 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.