Pengakuan Suami Habisi Istri yang Sedang Berduaan dengan Pria Lain di Madura
Dua orang AR (36) dan EFD (45) tewas dengan luka sabetan senjata tajam yang dilakukan Abdul Rozak atau AR (44)
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Fatkhul Alami
“Saya tidak tahu berapa kali membacok (AA), pokoknya hasilnya ya seperti itu pak. Saya balik ke isteri bacok lagi, balik lagi ke AA dan bacok lagi. Namun ketika balik lagi ke tubuh isteri dan hendak bacok yang terakhir, saya tidak tega karena teringat anak-anak saya pak,” tutur AR sambil tidak kuasa menahan tangis.
Korban EFD mengalami luka bacok pada punggung sisi kiri, pipi kiri hingga dagu, serta luka bacok pada pangkal paha kiri. Saat dievakuasi, kondisi EFD sempat kritis namun meregang nyawa ketika tiba di IGD RSUD Syamrabu Bangkalan.
Sementara korban AA ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi dengan luka bacok di sekujur tubuh. Hasil pemeriksaan oleh Spesialis Forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharta, SpF mengungkapkan, terdapat luka bacok pada kepala bahkan sampai terjadi patah pada tulang tengkorak.
Selain itu, terdapat pula luka bacok pada bagian dada yang lebar separuh dada hingga tulang dada patah. Dr Edy juga menemukan luka bacok pada leher serta luka tangkis di tangan kanan dan tangan kiri.
“Saya kalap pak, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini pak, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” pungkas AR sambil menghela nafas panjang.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, peristiwanya sudah selesai dan meminta pelaku AR untuk tegar dalam menghadapi permasalahan tersebut. “Sekarang dihadapi karena sudah terjadi,” tutur Hafid.
Motif peristiwa ini perselingkuhan, korban dua orang yakni laki-laki dan perempuan dan yang perempuan adalah isteri dari pelaku atau isteri dari tersangka. Setelah pelaku mendobrak pintu dan mengetahui isteri bersama laki-laki lain. "Pelaku kalap dan langsung membacok isteri pertama kali, kejar PIL dan membacoknya di kamar mandi,” terang Hafid.
Polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit. Selain masih berlumuran darah, ujung celurit tampak patah sekitar 1 centimeter. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Gresik United Bakal Gelar Uji Coba dengan Perseba Bangkalan |
![]() |
---|
Polisi Situbondo Kaget Saat Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Pengedar Madura Bawa Hampir 100 Gram Sabu |
![]() |
---|
Setelah Sumenep, Bangkalan Mati-Matian Cegah Status KLB Campak Setelah 1 Dari 548 Suspek Meninggal |
![]() |
---|
Dinkes Bangkalan : 17 Pasien Anak di RSUD Syamrabu Belum Pasti Positif Campak |
![]() |
---|
Pelatih Madura United Ungkap Penyebab Timnya Ditahan Imbang Persita 1-1 : Hilang Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.