Pengakuan Suami Habisi Istri yang Sedang Berduaan dengan Pria Lain di Madura 

Dua orang AR (36) dan EFD (45) tewas dengan luka sabetan senjata tajam yang dilakukan Abdul Rozak atau AR (44)

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews/Ahmad Faisol
DITANGKAP POLISI - Abdul Rozak (44), warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar ditangkap personil Satreskrim Polres Bangkalan setelah menghabisi istrinya dan pria lain, pada Selasa (22/4/2025). 

SURYA.co.id | BANGKALAN – Peristiwa berdarah terjadi di Bangkalan tepatnya di Blok D5-D8 Perumahan Griya Anugerah, Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, Madura, Selasa (22/4/2025). Dua orang AR (36) dan EFD (45) tewas dengan luka sabetan senjata tajam yang dilakukan
Abdul Rozak atau AR (44).

Salah seorang tetangga rumah kejadian menyebutkan, sempat terdengar keributan setelah seorang pria tidak dikenal memasuki rumah kos. Terlihat pula satu unit kendaraan roda empat di luar rumah kos, berisikan sejumlah orang. “Setelah terdengar keributan, saya takut dan menutup pintu,” ungkap seorang ibu rumah tangga.

Ketua RT V/RW II, Achmad Khusyairi menyebutkan, peristiwa diketahui warga terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. “Saat itu saya sedang bekerja, tidak berada di lokasi. Saya pulang setelah mendapatkan telpon dari warga yang mengabarkan telah terjadi kekerasan,” ungkap Khusyairi.

Ia menjelaskan, dua korban tersebut baru menghuni rumah rumah kos sekitar 4 bulan yang lalu. Kendati demikian, Khusyairi mengaku belum mendapatkan laporan atas keberadaan kedua penghuni tersebut.

“Menurut informasi ada orang lain masuk ke rumah kos, informasi dari warga menderita luka karena senjata tajam,” terangnya.
 
Selang beberapa menit setelah kejadian, seorang tetangga rumah kos memberikan dua buah KTP; perempuan berinisial EFD (45) dan pria berinisial AR (36) dengan alamat keduanya yakni Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Polisi akhirnya menangkap pelaku, Abdul Rozak tidak lama setelah kejadian. Warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanya tidak lain merupakan suami dari korban EFD.

Dengan kedua lengan tangan diborgol, Abdul Rozak menuturkan, dirinya dan istri sudah berumah tangga 25 tahun dan dikarunia dua anak. Perubahan sikap isterinya, ia rasakan semenjak satu tahun terakhir.

“Cuma saya tidak menemukan bukti di lapangan. Tetangga dan para teman memberikan saran dan informasi tetapi tidak saya hiraukan. Masalahnya saya bersama isteri sudah 25 tahun bersama, saya tidak terpikir isteri saya semudah itu (berpaling),” ungkapnya.

“Dan tepatnya tadi malam (Senin), saya dapat telpon dari seorang teman yang bertanya, ‘Kamu ada apa?,  hubungan kamu dengan isterimu?’. Saya jawab baik-baik saja, namun ditimpali teman dengan kalimat, ‘oh jangan begitu, isteri kamu dibonceng orang’,” tutur AR menirukan percakapan dengan temannya.

Dari situ Rozak mulai berupaya mencari tahu sosok PIL yang disebutkan hanya mengendarai motor gede dan melaju kencang membonceng isterinya ke arah Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti AR dengan pulang ke rumah untuk memastikan keberadaan isterinya.

“Ternyata benar, isteri tidak ada (di rumah), pamitanya ke anak-anak beli air. Terus saya telpon dia bilangnya tidur, saya bilang tidur di sebelah mana wong saya di rumah. Tapi telpon dimatikan,” terang Rozak

Kecurigaan Rozak semakin membuncah. Malam itu juga ia berupaya mencari tahu nomor telepon AA. Selanjutnya meminta seorang temannya menghubungi AA. EFD mengangkat telpon milik AA dan mengatakan sedang tidur. Korban EFD mengaku sedang berada di Surabaya.

Selanjutnya Rozak langsung meminjam mobil dan menunggu di pintu keluar Jembatan Suramadu mulai pukul 23.00 WIB hingga keesokan harinya, Selasa (22/4) pukul 08.00 WIB.  “Jam 8 pagi saya menyerah dan pulang. Saya terbesit dalam pikiran saya pernah mengantarkan isteri 10 hari yang lalu ke lokasi (TKP) untuk ambil COD. Cuma saat itu saya menunggu agak jauh, isteri saya  jalan kaki ambil barang COD. Ternyata yang memberi bingkisan laki-laki setelah saya perhatikan dari kaca spion motor. Dari situ kami cekcok parah,” terangnya.

Dengan kondisi tidak tidur, Rozak bergegas menuju TKP dengan mengendarai mobil. Setiba di lokasi, ia melihat satu unit sepeda motor gede persis seperti yang diceritakan seorang temannya.  “Saya dengan sopan mengetuk pintu, tanpa jawaban tapi terdengar bisikan dari dalam. Saya ketok lagi, masih seperti itu akhirnya saya jengkel dan dobrak pintu,” tegasnya.

Pelaku mendapati isterinya, EFD dengan AA yang berusaha kabur. Pelaku membacok EFD dan mengejar hingga membacok secara berulang tubuh AA yang kabur ke kamar mandi. 

“Saya tidak tahu berapa kali membacok (AA), pokoknya hasilnya ya seperti itu pak. Saya balik ke isteri bacok lagi, balik lagi ke AA dan bacok lagi. Namun ketika balik lagi ke tubuh isteri dan hendak bacok yang terakhir, saya tidak tega karena teringat anak-anak saya pak,” tutur AR sambil tidak kuasa menahan tangis.

Korban EFD mengalami luka bacok pada punggung sisi kiri, pipi kiri hingga dagu, serta luka bacok pada pangkal paha kiri. Saat dievakuasi, kondisi EFD sempat kritis namun meregang nyawa ketika tiba di IGD RSUD Syamrabu Bangkalan

Sementara korban AA ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi dengan luka bacok di sekujur tubuh. Hasil pemeriksaan oleh Spesialis Forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharta, SpF mengungkapkan, terdapat luka bacok pada kepala bahkan sampai terjadi patah pada tulang tengkorak.

Selain itu, terdapat pula luka bacok pada bagian dada yang lebar separuh dada hingga tulang dada patah. Dr Edy juga menemukan luka bacok pada leher serta luka tangkis di tangan kanan dan tangan kiri. 

“Saya kalap pak, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini pak, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” pungkas AR sambil menghela nafas panjang.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, peristiwanya sudah selesai dan meminta pelaku AR untuk tegar dalam menghadapi permasalahan tersebut. “Sekarang dihadapi karena sudah terjadi,” tutur Hafid.

Motif peristiwa ini perselingkuhan, korban dua orang yakni laki-laki dan perempuan dan yang perempuan adalah isteri dari pelaku atau isteri dari tersangka. Setelah pelaku mendobrak pintu dan mengetahui isteri bersama laki-laki lain. "Pelaku kalap dan langsung membacok isteri pertama kali, kejar PIL dan membacoknya di kamar mandi,” terang Hafid.

Polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit. Selain masih berlumuran darah, ujung celurit tampak patah sekitar 1 centimeter. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

 

Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved