Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

4 Kesewenangan Jan Hwa Diana Buat Wamenaker Ucap Biadab, Denda Rp 150 Ribu, Potong Gaji yang Jumatan

Perlakuan sewenang-wenang pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tak hanya menahan ijazah karyawannya. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/surya.co.id
WAMENAKER MURKA - Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Wawali Surabaya usai sidang perusahaan Jan Hwa Diana pada Kamis (17/4/2025). Setelah eks karyawan membongkar kesewenangan Jan Hwa Diana, Wamenaker sampai berucap biadab. 

Immanuel pun menyerahkan semua persoalan terkait penahan ijazah dan dugaan pelanggaran industrial lainnya kepada penegak hukum.

"Polisi yang akang mendalaminya. Kami yakin dengan kinerja polisi untuk mengungkap pelanggaran di perusahaan ini," kata Immanuel. 

Sementara itu, Diana yang diminta klarifikasi terkait hal ini, mengaku sudah malas sehingga enggan memberikan klarifikasi apapun kepada publik.

“Saya sudah malas. No comment,” katanya saat dihubungi melalui saluran What’sApp, Kamis (17/4/2025).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa, (15/4/2025).

“No comment, kita tunggu saja nanti,” kata Diana.

Saat ditanya awak media perihal kebenaran 31 karyawan yang melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Jawa Timur karena ijazahnya ditahan, Diana pun tetap bungkam.

“Saya tidak mau klarifikasi lagi, no comment,” ucapnya singkat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Karyawan Jan Hwa Diana Curhat: Tidak Masuk 1 Hari Dipotong Rp 150.000, Tidak Ada Uang Lembur Juga"

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved