Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

4 Kesewenangan Jan Hwa Diana Buat Wamenaker Ucap Biadab, Denda Rp 150 Ribu, Potong Gaji yang Jumatan

Perlakuan sewenang-wenang pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tak hanya menahan ijazah karyawannya. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/surya.co.id
WAMENAKER MURKA - Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Wawali Surabaya usai sidang perusahaan Jan Hwa Diana pada Kamis (17/4/2025). Setelah eks karyawan membongkar kesewenangan Jan Hwa Diana, Wamenaker sampai berucap biadab. 

SURYA.CO.ID - Perlakuan sewenang-wenang pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tak hanya menahan ijazah karyawannya. 

Setelah kasus ini ramai dan sejumlah pihak turun tangan seperti Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, eks karyawan UD Sentosa Seal mulai berani bersuara. 

Mereka bahkan berani melaporkan kasus ini ke Polres Tanjung Perak Surabaya.

Berikut fakta-fakta kesewenangan Jan Hwa Diana yang diungkap eks karyawannya: 

  1. Denda Rp 150 ribu jika tak masuk kerja     

Baca juga: 4 Gelagat Jan Hwa Diana yang Buat Wamenaker Immanuel Ebenezer Emosi Gebrak Meja, Ketahuan Berbohong

Mantan karyawan UD Sentoso Seal, Peter Evril Sitorus, menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan potongan gaji yang cukup besar jika seorang pegawai tidak hadir kerja dalam satu hari.

Dendanya mencapai Rp 150 ribu per hari. 

"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com (17/04/2025).  

Potongan ini tidak sebanding dengan gajinya yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan tidak mendapatkan tambahan gaji saat bekerja lembur. 

"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," kata Peter di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com (17/04/2025).  

2. Shalat Jumat dipotong Rp 10 ribu

Peter Evril Sitorus yang keluar setelah bekerja selama kurang dari satu bulan, mengaku banyak rekan muslimnya dipotong gajinya sebesar Rp 10.000 jika menunaikan ibadah Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat," ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Ia menyebut, gaji harian yang diterimanya hanya Rp 80.000, yang menurutnya tak sebanding dengan beban kerja.

Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang mantan karyawan lainnya yang kesaksiannya diunggah di akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Ia mengaku gajinya dipotong jika waktu shalat Jumat melebihi waktu istirahat yang ditentukan perusahaan.

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya.

3. Tahan ijazah 50 karyawan

Mantan karyawan UD Sentoso Seal lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng menduga ada lebih dari 50 orang yang ijazahnya juga ditahan perusahaan milik Diana.

Ananda menyebut, pihak perusahaan langsung meminta ijazahnya karyawan yang sudah diterima tersebut di awal bekerja. Hal itu wajib dipatuhi dengan dalih peraturan internal.

"Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor)," ujarnya.

Kemudian, kata Ananda, jika karyawan tersebut tidak mau menyerahkan ijazah sekolahnya, mereka harus menggantinya dengan uang jaminan sebesar Rp2 juta ke perusahaan.

"Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," jelasnya.

Kini, Putri hanya berharap ijazah aslinya dikembalikan. 

"Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," ujar Ananda, Kamis (17/4/2025).

Sebab, berkas resmi tersebut digunakan untuk melamar di tempat kerja lain.

Dengan tidak ada ijazah asli, dia terhambat untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

Sementara itu, Peter mengaku sengaja bersikap buruk agar dikeluarkan dari perusahaan dengan harapan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda sebesar Rp 2 juta. 

"Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," ucapnya.

4. Gaji tak dilunasi

Kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno mengatakan, selain menahan ijazah, Diana juga tidak melunasi gaji beberapa mantan karyawannya yang sudah memilih resign.

“Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” terangnya.

Untuk itu, dia menuntut agar pihak kepolisian dan jajaran terkait segera mengusut tuntas mengamankan barang bukti.

“Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.

Wamenaker Sebut Biadab

DATANG - Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer saat mendatangi perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
DATANG - Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer saat mendatangi perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, Kamis (17/4/2025). (SURYA.co.id/Nuraini Faiq)

Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer tak bisa menahan kecewa saat mendatangi perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo Surabaya dan tidak mendapat sambutan kooperatif.

Bahkan oleh pengusaha perempuan Surabaya itu, Wamenaker dicueki.

Akibatnya Immanuel murka. Bahkan dia menyebut bahwa perusahaan penyedia spare part kendaraan milik Diana itu biadab.

"Jawabannya biadab. Ini republik diajari norma, dilindungi terkait agama. Siapa pun karyawan mau ke masjid, gereja, pura, wihara kuil. Semua dilindungi UU. Kalau mereka melanggar, tau sendiri ada konsekuensi," tegas Immanuel.

Ungkapan Wamenaker itu muncul setelah ditanya media terkait sejumlah dugaan pelanggaran lain selain penahanan ijazah.

Mulai dari pemotongan gaji, melarang karyawan salat Jumat, menebus ijazah, dan gaji tak seusai UMKM.

Wamenaker sengaja datang langsung dari Jakarta langsung menuju lokasi perusahaan. 

Begitu tiba di depan gerbang UD Sentoso Seal, tak tampak owner perusahaan distributor onderdil kendaraan itu menyambut. 

Mulai datang sampai diskusi di dalam kantor. Diana menjawab tak tahu menahu soal ijazah.

"Negara tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai. Saya pikir hanya Wawali Surabaya yang tidak dihargai," kesal Immanuel yang murka.

Saking murkanya sampai muncul ungkapan biadab.

Immanuel pun menyerahkan semua persoalan terkait penahan ijazah dan dugaan pelanggaran industrial lainnya kepada penegak hukum.

"Polisi yang akang mendalaminya. Kami yakin dengan kinerja polisi untuk mengungkap pelanggaran di perusahaan ini," kata Immanuel. 

Sementara itu, Diana yang diminta klarifikasi terkait hal ini, mengaku sudah malas sehingga enggan memberikan klarifikasi apapun kepada publik.

“Saya sudah malas. No comment,” katanya saat dihubungi melalui saluran What’sApp, Kamis (17/4/2025).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa, (15/4/2025).

“No comment, kita tunggu saja nanti,” kata Diana.

Saat ditanya awak media perihal kebenaran 31 karyawan yang melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Jawa Timur karena ijazahnya ditahan, Diana pun tetap bungkam.

“Saya tidak mau klarifikasi lagi, no comment,” ucapnya singkat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Karyawan Jan Hwa Diana Curhat: Tidak Masuk 1 Hari Dipotong Rp 150.000, Tidak Ada Uang Lembur Juga"

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved