Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

4 Kesewenangan Jan Hwa Diana Buat Wamenaker Ucap Biadab, Denda Rp 150 Ribu, Potong Gaji yang Jumatan

Perlakuan sewenang-wenang pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tak hanya menahan ijazah karyawannya. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/surya.co.id
WAMENAKER MURKA - Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Wawali Surabaya usai sidang perusahaan Jan Hwa Diana pada Kamis (17/4/2025). Setelah eks karyawan membongkar kesewenangan Jan Hwa Diana, Wamenaker sampai berucap biadab. 

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya.

3. Tahan ijazah 50 karyawan

Mantan karyawan UD Sentoso Seal lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng menduga ada lebih dari 50 orang yang ijazahnya juga ditahan perusahaan milik Diana.

Ananda menyebut, pihak perusahaan langsung meminta ijazahnya karyawan yang sudah diterima tersebut di awal bekerja. Hal itu wajib dipatuhi dengan dalih peraturan internal.

"Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor)," ujarnya.

Kemudian, kata Ananda, jika karyawan tersebut tidak mau menyerahkan ijazah sekolahnya, mereka harus menggantinya dengan uang jaminan sebesar Rp2 juta ke perusahaan.

"Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," jelasnya.

Kini, Putri hanya berharap ijazah aslinya dikembalikan. 

"Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," ujar Ananda, Kamis (17/4/2025).

Sebab, berkas resmi tersebut digunakan untuk melamar di tempat kerja lain.

Dengan tidak ada ijazah asli, dia terhambat untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

Sementara itu, Peter mengaku sengaja bersikap buruk agar dikeluarkan dari perusahaan dengan harapan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda sebesar Rp 2 juta. 

"Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," ucapnya.

4. Gaji tak dilunasi

Kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno mengatakan, selain menahan ijazah, Diana juga tidak melunasi gaji beberapa mantan karyawannya yang sudah memilih resign.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved