Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

4 Kesewenangan Jan Hwa Diana Buat Wamenaker Ucap Biadab, Denda Rp 150 Ribu, Potong Gaji yang Jumatan

Perlakuan sewenang-wenang pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tak hanya menahan ijazah karyawannya. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/surya.co.id
WAMENAKER MURKA - Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Wawali Surabaya usai sidang perusahaan Jan Hwa Diana pada Kamis (17/4/2025). Setelah eks karyawan membongkar kesewenangan Jan Hwa Diana, Wamenaker sampai berucap biadab. 

SURYA.CO.ID - Perlakuan sewenang-wenang pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tak hanya menahan ijazah karyawannya. 

Setelah kasus ini ramai dan sejumlah pihak turun tangan seperti Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, eks karyawan UD Sentosa Seal mulai berani bersuara. 

Mereka bahkan berani melaporkan kasus ini ke Polres Tanjung Perak Surabaya.

Berikut fakta-fakta kesewenangan Jan Hwa Diana yang diungkap eks karyawannya: 

  1. Denda Rp 150 ribu jika tak masuk kerja     

Baca juga: 4 Gelagat Jan Hwa Diana yang Buat Wamenaker Immanuel Ebenezer Emosi Gebrak Meja, Ketahuan Berbohong

Mantan karyawan UD Sentoso Seal, Peter Evril Sitorus, menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan potongan gaji yang cukup besar jika seorang pegawai tidak hadir kerja dalam satu hari.

Dendanya mencapai Rp 150 ribu per hari. 

"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com (17/04/2025).  

Potongan ini tidak sebanding dengan gajinya yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan tidak mendapatkan tambahan gaji saat bekerja lembur. 

"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," kata Peter di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com (17/04/2025).  

2. Shalat Jumat dipotong Rp 10 ribu

Peter Evril Sitorus yang keluar setelah bekerja selama kurang dari satu bulan, mengaku banyak rekan muslimnya dipotong gajinya sebesar Rp 10.000 jika menunaikan ibadah Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat," ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Ia menyebut, gaji harian yang diterimanya hanya Rp 80.000, yang menurutnya tak sebanding dengan beban kerja.

Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang mantan karyawan lainnya yang kesaksiannya diunggah di akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Ia mengaku gajinya dipotong jika waktu shalat Jumat melebihi waktu istirahat yang ditentukan perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved