Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru

Terdakwa Kasus Ladang Ganja Semeru Lumajang Dituntut Hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

3 orang terdakwa kasus ladang ganja Semeru dituntut hukuman bervariatif saat agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jatim.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
KASUS LADANG GANJA - Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, jawa Timur, di Jalan Gatot Subroto. Pengadilan baru saja menggelar persidangan pembacaan tuntutan kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Selasa (14/4/2025). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - 3 orang terdakwa kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), dituntut hukuman bervariatif saat agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (15/4/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto menuntut tersangka Tomo mendapat tuntutan hukuman paling lama, yakni 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider selama 5 bulan masa kurungan.

'Terdakwa Bambang dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan masa kurungan," beber Prasetyo saat membacakan tuntutan di ruang sidang Garuda. 

Kemudian, terdakwa Tono mendapatkan tuntutan paling ringan. 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. 

Jalannya persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina beserta para anggota. Seluruh kuasa hukum para terdakwa hadir dalam persidangan kali ini. 

Para terdakwa dalam kasus ini, dijerat pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja, yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.

Peran seluruh terdakwa baik Tomo, Tono dan Bambang pada kasus ini, yakni berperan sebagai penanam dan merawat pohon ganja.

Mendapati tuntutan JPU, kuasa hukum dari terdakwa, Bambang yakni Feny Yudhiana akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan yang dibacakan. 

"Pembelaan secara tertulis pada giat sidang selanjutnya. Soalnya ini (tuntutan hukuman penjara) 5 tahun ke atas, karena juga kami mencari celah pembelaannya juga," ujar Feni. 

Hal senada juga diungkapkan Wahyu Firman Afandi, kuasa hukum dari terdakwa Tomo dan Tono. 

Afandi mengaku, akan melakukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya. 

Menurut Afandi, pada kasus tindak pidana ini, seharusnya bisa dicegah jika sistem peraturan dan pengawasan dari pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru benar-benar diterapkan. 

"Akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi, menyebabkan masyarakat begitu mudah keluar masuk kawasan. Maka dari itu, bagaimana bisa masyarakat tau terkait perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan atau dilarang di dalam kawasan," ungkapnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved