Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru

DPO Bos Ladang Ganja Semeru Lumajang Sulit Terdeteksi, Polisi: Dia Tidak Punya KTP dan KK

Bos dari penanaman ganja di wilayah lereng Gunung Semeru, Lumajang, Jatim, hingga kini belum berhasil ditangkap polisi. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
LADANG GANJA - Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar saat menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (24/4/2025). Hingga kini, tersangka utama belum tertangkap. Penampakan ladang ganja di lereng Gunung Semeru (kanan). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Persidangan kasus penanaman ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), selangkah lagi memasuki tahap putusan. 

Putusan hukum para terdakwa yakni Bambang, Tono dan Tomo dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada pekan depan, Selasa (29/4/2025). 

Di satu sisi, otak utama alias bos dari penanaman ganja di wilayah lereng Gunung Semeru tersebut, hingga kini belum berhasil ditangkap polisi. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Lumajang Temukan Puluhan Ribu Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru

Sosok pria bernama Edi warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, disebut-sebut merupakan dalang utama penanaman tanaman yang masuk ke dalam narkotika golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009

Sejak kasus ini mencuat pada September 2024, keberadaan Edi masih misterius dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

Terbaru, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan oleh kepolisian. 

Ia menyebut, nihilnya jejak adminstratif kependudukan dari sang DPO masih menjadi kendala penyelidikan. 

Baca juga: Temuan Ganja di Lereng Gunung Semeru Lumajang Bertambah, Terindikasi Puluhan Petani Terlibat

"Kami terus melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Polda Jatim. Minimnya data, minimnya identitas yang menyulitkan. Menurut informasi, bersangkutan tidak memiliki KTP dan KK," beber Alex, Kamis (24/4/2025). 

Pelacakan terhadap Edi, lanjut Alex, didapatkan informasi jika pria yang berperan menyuruh menanam ganja itu sering berpindah-pindah. 

"Untuk saat ini belum ada petunjuk. Namun kami tetap mencarinya. Sedikit demi sedikit informasi akan kami manfaatkan," jelas Kapolres. 

Sementara itu, terdakwa lain kasus penanaman ganja di Desa Argosari, tengah menjalani sidang lanjutan. Yakni Suwari dan Jumaat. 

Sedangkan sejumlah tersangka lain yang berhubungan dengan sindikat ladang ganja di lereng Gunung Semeru tersebut, masih proses hukum menuju P-21. 

Baca juga: Terdakwa Kasus Ladang Ganja Semeru Lumajang Dituntut Hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kelima tersangka yaitu Suroso, Hartono, Somar, Verinando dan Tembul warga Lumajang. Mereka kedapatan menguasai ganja seberat 1 kilogram. 

Terakhir, Alex menegaskan, belum ada tersangka baru dalam kasus sindikat ladang ganja di Desa Argosari

"Terkait apa yang disampaikan salah satu terdakwa terkait belasan orang lainnya juga turut ikut membantu menanam (ganja), itu belum dapat dibuktikan. Tetap kami pantau," tutup Alex. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved