Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Update Kasus Ladang Ganja di Lumajang, Aktor Utama Masih Buron, Ini Ciri Identiknya
Para terdakwa kasus penemuan ladang ganja di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dicecar sejumlah pertanyaan terkait keberadaan pelaku utama.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Para terdakwa kasus penemuan ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), dicecar sejumlah pertanyaan terkait keberadaan pelaku utama.
Pada kasus ini, seorang warga bernama Edy warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Lumajang, masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian alias buron.
Edy disebut-sebut sebagai aktor utama penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Lumajang Temukan Puluhan Ribu Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Hakim Ketua, Redite Ika Septina dalam persidangan pada Selasa (18/3/2025), mempersilakan para terdakwa menggambarkan sosok Edy.
Terdakwa Bambang pun menjawab pertanyaan dari hakim ketua terkait ciri identik dari Edy yang ia kenal.
"Orangnya berkulit putih dan berkumis yang mulia. Kalau keberadaanya kini saya tidak tahu yang mulia," jawab Bambang saat ditanya para majelis hakim.
Pada sindikat penanaman ganja di Desa Argosari, para terdakwa dipekerjakan oleh Edy untuk mengurus ladang ganja di Lumajang.
Baca juga: Begini Wujud Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru yang Ditemukan Polisi Lumajang
Keempat terdakwa yakni Bambang, Ngatoyo, Tomo dan Tono, mereka ditugaskan mengurus lahan di beberapa titik yang berbeda.
Namun, Ngatoyo diketahui meninggal dunia ketika rangkaian proses persidangan berlangsung, karena sakit.
Alhasil, para terdakwa dalam kasus ini tersisa 3 orang. Yakni Bambang, Tomo dan Tono.
Sementara itu, para terdakwa kompak jika mereka saat ini merasa dimanfaatkan oleh Edy.
Baca juga: Temuan Ganja di Lereng Gunung Semeru Lumajang Bertambah, Terindikasi Puluhan Petani Terlibat
Menurut para terdakwa, upah yang dijanjikan dengan nominal menggiurkan belum juga dibayarkan.
Dalam persidangan, para terdakwa mengatakan upah yang dijanjikan sebesar Rp 150 ribu per hari. Pada saat panen ganja, upah bisa melonjak hingga Rp 4 juta.
"Upah belum juga dibayarkan," ungkap ketiga terdakwa kompak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.