Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru

Update Kasus Ladang Ganja di Lumajang, Aktor Utama Masih Buron, Ini Ciri Identiknya

Para terdakwa kasus penemuan ladang ganja di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dicecar sejumlah pertanyaan terkait keberadaan pelaku utama. 

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
LADANG GANJA - Para terdakwa kasus ladang ganja d Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengenakan baju tahanan saat keluar dari ruang sidang kartika, Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (18/3/2025). Ketiga terdakwa blak-blakan ungkap petunjuk pelaku utama. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Para terdakwa kasus penemuan ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), dicecar sejumlah pertanyaan terkait keberadaan pelaku utama. 

Pada kasus ini, seorang warga bernama Edy warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Lumajang, masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian alias buron. 

Edy disebut-sebut sebagai aktor utama penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Lumajang Temukan Puluhan Ribu Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru

Hakim Ketua, Redite Ika Septina dalam persidangan pada Selasa (18/3/2025), mempersilakan para terdakwa menggambarkan sosok Edy. 

Terdakwa Bambang pun menjawab pertanyaan dari hakim ketua terkait ciri identik dari Edy yang ia kenal. 

"Orangnya berkulit putih dan berkumis yang mulia. Kalau keberadaanya kini saya tidak tahu yang mulia," jawab Bambang saat ditanya para majelis hakim. 

Pada sindikat penanaman ganja di Desa Argosari, para terdakwa dipekerjakan oleh Edy untuk mengurus ladang ganja di Lumajang.

Baca juga: Begini Wujud Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru yang Ditemukan Polisi Lumajang

 Keempat terdakwa yakni Bambang, Ngatoyo, Tomo dan Tono, mereka ditugaskan mengurus lahan di beberapa titik yang berbeda. 

Namun, Ngatoyo diketahui meninggal dunia ketika rangkaian proses persidangan berlangsung, karena sakit. 

Alhasil, para terdakwa dalam kasus ini tersisa 3 orang. Yakni Bambang, Tomo dan Tono. 

Sementara itu, para terdakwa kompak jika mereka saat ini merasa dimanfaatkan oleh Edy.

Baca juga: Temuan Ganja di Lereng Gunung Semeru Lumajang Bertambah, Terindikasi Puluhan Petani Terlibat

Menurut para terdakwa, upah yang dijanjikan dengan nominal menggiurkan belum juga dibayarkan. 

Dalam persidangan, para terdakwa mengatakan upah yang dijanjikan sebesar Rp 150 ribu per hari. Pada saat panen ganja, upah bisa melonjak hingga Rp 4 juta. 

"Upah belum juga dibayarkan," ungkap ketiga terdakwa kompak. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved