Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru

2 Orang Penanam Ganja di Lumajang Didenda Rp 1 Miliar dan Vonis 20 Tahun Penjara

2 orang terdakwa kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapat vonis 20 tahun penjara dan dends. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
KASUS LADANG GANJA - Salah seorang terdakwa kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Suwari saat meninggalkan ruang sidang usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (27/5/2025). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - 2 orang terdakwa kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (27/5/2025). 

Kedua orang terdakwa tersebut adalah Suwari dan Jumaat warga Dusun Pusung Duwur di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), mendapat vonis 20 tahun penjara. 

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar makan diganti dengan kurungan selama 5 bulan. 

Humas PN Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan putusan vonis 20 tahun tersebut 

"Hal yang memberatkan, tentunya tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah, mengenai pemberantasan narkotika dan asta cita Presiden Prabowo," ujar Gandha usai persidangan. 

Gandha menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) juga menerima amar putusan yang divonis oleh majelis hakim. 

Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta hukuman 10 tahun penjara untuk para terdakwa.

"Jaksa juga menerima. Lalu pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan banding atas putusan tersebut," Jelas Gandha. 

Sementara itu, para terdakwa kasus ganja Gunung Semeru yang sama-sama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara menjadi 5 orang. 

Para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Tiga orang terdakwa yang mendapat vonis terlebih dahulu yakni terdakwa Tomo, Tono dan Bambang. 

Seluruh terdakwa dalam kasus ini, berperan sebagai penanam dan merawat pohon ganja atas suruhan Edi yang kini masih buron. 

Di sisi lain Abdul Rokhim, selaku kuasa hukum dari terdakwa Jumaat, menyatakan banding atas vonis yang diterima. 

"Terdakwa sama sekali tidak mengetahui dampak hukum dan menjadi korban tipu daya serta bujuk rayu dari DPO Edi tersebut," tandasnya. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved