Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
2 Orang Penanam Ganja di Lumajang Didenda Rp 1 Miliar dan Vonis 20 Tahun Penjara
2 orang terdakwa kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapat vonis 20 tahun penjara dan dends.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - 2 orang terdakwa kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (27/5/2025).
Kedua orang terdakwa tersebut adalah Suwari dan Jumaat warga Dusun Pusung Duwur di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), mendapat vonis 20 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar makan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Humas PN Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan putusan vonis 20 tahun tersebut
"Hal yang memberatkan, tentunya tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah, mengenai pemberantasan narkotika dan asta cita Presiden Prabowo," ujar Gandha usai persidangan.
Gandha menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) juga menerima amar putusan yang divonis oleh majelis hakim.
Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta hukuman 10 tahun penjara untuk para terdakwa.
"Jaksa juga menerima. Lalu pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan banding atas putusan tersebut," Jelas Gandha.
Sementara itu, para terdakwa kasus ganja Gunung Semeru yang sama-sama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara menjadi 5 orang.
Para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Tiga orang terdakwa yang mendapat vonis terlebih dahulu yakni terdakwa Tomo, Tono dan Bambang.
Seluruh terdakwa dalam kasus ini, berperan sebagai penanam dan merawat pohon ganja atas suruhan Edi yang kini masih buron.
Di sisi lain Abdul Rokhim, selaku kuasa hukum dari terdakwa Jumaat, menyatakan banding atas vonis yang diterima.
"Terdakwa sama sekali tidak mengetahui dampak hukum dan menjadi korban tipu daya serta bujuk rayu dari DPO Edi tersebut," tandasnya.
DPO Bos Ladang Ganja Semeru Lumajang Sulit Terdeteksi, Polisi: Dia Tidak Punya KTP dan KK |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Ladang Ganja Semeru Lumajang Dituntut Hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 5 Orang Ditangkap, Terlibat Sindikat Tersangka Utama Ladang Ganja Semeru Lumajang |
![]() |
---|
Update Kasus Ladang Ganja di Lumajang, Aktor Utama Masih Buron, Ini Ciri Identiknya |
![]() |
---|
Gaduh Tarif Drone Dikaitkan Temuan Ladang Ganja Argosari Lumajang, Ini Klarifikasi TNBTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.