Polemik Salah Transfer TPG dan THR Guru PAI di Jombang, Begini Pengakuan Pihak Kemenag

Karena kesalahan transfer itu melibatkan uang negara, semua guru PAI di Jombang, Jatim yang menerima uang itu, bisa mengembalikan seluruhnya. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
SALAH TRANSFER - Hearing di ruang kerja Komisi D DPRD Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bersama pihak Kementerian Agama dan Disdikbud, Rabu (14/4/2025). Pembahasan salah transfer dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Jombang. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Polemik salah transfer dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), sampai ke meja DPRD. 

Peristiwa salah transfer tersebut, terjadi menjelang perayaan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah/2025.

Hearing bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) Jombang digelar di ruang rapat kerja Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, serta mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) juga Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kabupaten Jombang, Selasa (15/4/2025). 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, mengatakan bahwa dari hasil pembahasan, ternyata diketahui adanya tidak sinkron antara regulasi dari Kemenag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Erna menjabarkan, mekanisme penyaluran TPG, THR dan gaji ke 13 itu, jika melihat regulasi yang ada, kedua tunjangan tersebut seharusnya disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jika mengacu pada aturan itu, seharusnya penyaluran dilakukan lewat APBD. Prosedur dari Kemenag, jadi yang sudah terlanjur membayarkan perlu dikembalikan," ucap Erna. 

Lebih lanjut, pihak Komisi D akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Disdikbud, supaya dapat segera menghitung kebutuhan pembayaran TPG, THR dan gaji ke-13 untuk para guru PAI. 

Erna menjabarkan, rencananya pembiayaan ini akan diusulkan masuk dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025.

"Kami ingin pemkab bisa melakukan penghitungan beban anggaran yang harus ditanggung. Harapannya ini bisa diakomodasi dalam PAK tahun ini," lanjut politisi PKB ini. 

Perihal pelaksanaan di tahun 2026, Erna menyebut, masih menunggu aturan terbaru. 

Meskipun begitu, untuk tahun ini jika melihat ketentuan dari Kemenkeu, pembiayaan memang dibebankan ke pemda melalui APBD. 

"Di tahun 2025 ini aturannya sudah jelas dibebankan ke APBD. Artinya pemda harus menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan yang menjadi hak para guru," tegas Erna. 

Sementara itu, Kepala Kemenag Jombang, Muhajir, mengatakan jika kesalahan transfer yang dilakukan pihak bendahara Kemenag dilakukan tanpa sepengetahuannya. 

Muhajir juga mengakui ada kesalahan teknis saat pencairan TPG THR Guru PAI. 

"Saat pencairan TPG THR Guru PAI itu, kami akui ada kesalahan teknis. Teman-teman tidak konsultasi dulu dengan saya, dan mungkin dari teman-teman persepsinya disamakan dengan tahun lalu, padahal regulasinya sudah berubah menjadi tanggungan dari APBD," bebernya. 

Karena kesalahan transfer itu melibatkan uang negara, Muhajir meminta kepada semua guru yang menerima uang salah transfer bisa mengembalikan seluruhnya. 

"Itu kami akui kesalahan kami. Dan sudah tersalurkan ke guru-guru PAI. Maka dari itu kami harap yang belum dikembalikan segera dikembalikan lagi ke kas negara," pungkasnya. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved