Jumlah Pejabat di Jombang Lapor LHKPN Meningkat Signifikan Bupati Warsubi Tekankan Integritas ASN

Jumlah pejabat pelapor LHKPN di Jombang, Jatim, meningkat signifikan, Bupati Warsubi tekankan integritas ASN dan pencegahan gratifikasi..

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkab Jombang
LAPOR LHKPN - Bupati Jombang, Warsubi saat hadir dalam agenda sosialisasi integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Bung Tomo Kantor Sekdakab Jombang, Jawa Timur, Senin (3/11/2025). Sebut LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat. 

Ringkasan Berita:
  • Jumlah wajib lapor LHKPN di Jombang, Jatim. naik dari 124 ke 426 pejabat.
  • Bupati Jombang, Warsubi tekankan integritas dan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
  • Sosialisasi juga bahas pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan.

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang di Jawa Timur (Jatim), mencatat peningkatan signifikan jumlah pejabat yang melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Bupati Jombang, Warsubi, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas dan kepatuhan terhadap pelaporan.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Integritas ASN yang digelar di Ruang Bung Tomo Kantor Sekdakab Jombang, Senin (3/11/2025). 

Kegiatan tersebut, merupakan tindak lanjut evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, khususnya di area manajemen ASN.

“Budaya integritas harus menjadi bagian dari jati diri aparatur. Aturan tanpa komitmen moral tidak akan berjalan efektif,” tegas Warsubi.

Jumlah Wajib Lapor Naik dari 124 ke 426 Pejabat

Pemkab Jombang menerapkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 yang memperluas kewajiban pelaporan LHKPN

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 dan Perbup tersebut, jumlah wajib lapor naik dari 124 menjadi sekitar 426 orang.

Meski jumlah meningkat, Warsubi menargetkan tingkat kepatuhan tetap 100 persen seperti enam tahun terakhir.

“Pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kita kepada masyarakat,” ujarnya.

Fokus Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Selain pelaporan kekayaan, sosialisasi juga menyoroti pentingnya pencegahan gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan. 

Warsubi mengingatkan, ASN agar berhati-hati dalam menerima pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Gratifikasi sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang. Laporkan setiap bentuk pemberian melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK,” tegasnya.

Dihadiri Narasumber KPK dan BKN, Diikuti Ratusan ASN

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPK RI, seperti Herda Helmijaya (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) dan Khoirotul Nisa Niki Andriani (Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir). 

Mereka membahas mekanisme pelaporan, penanganan benturan kepentingan dan strategi pencegahan gratifikasi.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved