Kasus Suap Ekspor CPO

Gelagat Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Sebelum Jadi Tersangka Suap Rp 60 M Kasus Ekspor CPO

Inilah gelagat Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum jadi tersangka kasus suap gratifikasi vonis lepas 3 terdakwa ekspor CPO

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jateng/Tribunnews
TERSANGKA KASUS EKSPOR CPO - Rumah milik Muhamad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima suap Rp 60 Miliar di Kelurahan Panggung, Kota Tegal, terpantau sepi, Senin (14/4/2025). 

SURYA.CO.ID - Terungkap gelagat Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelum jadi tersangka kasus suap gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Gelagat Arif Nuryanta diungkap Ketua RW 06 Panggung, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sugeng Santoso.

Ternyata, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Arif Nuryanta baru melaksanakan ibadah umrah.

"Iya, belum lama ini baru pulang umroh. Pak Arif juga ikut," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Sugeng mengatakan, Arif Nuryanta terdata sebagai warganya di RT 09 RW 06 Kelurahan Panggung.

Ia sendiri biasanya melihat Arif Nuryanta saat salat jumat.

"Saya tahunya kalau jumat pasti datang. Menjelang akhir pekan pasti pulang," ujarnya. 

Menurut Sugeng, Arif Nuryanta dikenal sebagai pribadi yang membaur dengan masyarakat meskipun pendiam. 

Saat kebetulan di rumah, dia aktif mengikuti kegiatan warga, seperti bersih-bersih masjid atau lingkungan.

"Termasuk terkadang ikut membantu, seperti saat menyumbang untuk pembangunan TPQ," ungkapnya.

Sosok Arif Nuryanta

Sebelumnya, tabiat Arif Nuryanta diungkap tetangga kampungnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Seperti diketahui, Arif menjadi satu dari empat hakim yang ditetapkan kejaksaan agung sebagai tersangka kasus suap ekspor CPO. 

Arif disangkakan menerima uang Rp 60 miliar dari para terpidana kasus korupsi ekspor CPO yang ditanganinya pada tahun 2021. 

Uang suap Rp 60 miliar itu tidak dipakai sendiri, namun dibagi-bagi ke tiga orang majelis hakim yang menangani kasus ini, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, hakim anggotanya. 

Baca juga: Tabiat Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 M Kasus Ekspor CPO, di Kampung Sederhana

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved