Kasus Suap Ekspor CPO

Duduk Perkara 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO, Djuyamto Dapat Terbanyak

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi tersangka kasus kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag kasus CPO.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/abdi ryanda
HAKIM TERSANGKA KORUPSI - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi tersangka kasus kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satunya Djuyamto (kanan).  

SURYA.CO.ID - Inilah duduk perkara tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi tersangka kasus kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.  

Ketiga hakim PN Jakarta Selatan ini diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar. 

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, suap Rp 22,5 miliar itu diterima para tersangka sebanyak dua tahap.  

Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar. 

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Djuyamto yang Datangi Kejagung untuk Klarifikasi Kasus Suap Jerat Ketua PN Jaksel

Lalu, tahap kedua pertengahan September atau Oktober 2024, ketiga hakim itu kembali menerima suap Rp 18 miliar. 

Berikut duduk perkaranya: 

  1. Ketua PN minta Rp 60 Miliar

Abdul Qohar mengungkapkan, awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wahyu diminta mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.  

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dengan permintaan vonis onslag tersebut.

Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.

2. Ditunjuk 3 hakim  

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved