Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Djuyamto yang Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO Setelah Ketua PN Jaksel
Inilah sosok dan profil Hakim Djuyamto yang jadi tersangka kasus suap ekspor CPO setelah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok dan profil Hakim Djuyamto yang jadi tersangka kasus suap ekspor CPO setelah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Diketahui, Arif ditahan oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis bersama Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.
“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk iktikad baik memberikan klarifikasi sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto, Minggu dinihari, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Djuyamto yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Beri Warning
Djuyamto tiba di Kejagung pada pukul 02.05 WIB, atau selang dua jam setelah konferensi pers penahanan Ketua PN Jakarta Selatan.
Namun, Djuyamto tidak bisa memberikan keterangan lantaran Direktur Penyidikan dan anggota penyidik telah pulang.
“Ini bukti saya sudah iktikad baik,” ucapnya.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Keempat tersangka dalam perkara ini diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.
"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga dilepaskan dari semua dakwaan JPU.
Jadi Tersangka
Tiga hakim langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan ebagai tersangka suap vonis lepas kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga perusahaan.
berita viral
Djuyamto
Hakim Djuyamto
Kejagung
Ketua PN Jakarta Selatan
Muhammad Arif Nuryanta
Kasus Suap Ekspor CPO
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Farida Faricha Politikus PKB yang Dilantik Jadi Wamenkop, Aktif di Fatayat NU |
![]() |
---|
Ada Apa Dengan Irjen Krishna Murti? Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Kapolri, Instagram Lenyap |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir yang Berpeluang Kuat Jadi Menpora Baru Gantikan Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
Kisah Alvon Yulius, Pengusaha Earphone Custom Asal Sidoarjo yang Produknya Jadi Favorit Musisi Top |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.