Berita Viral

Akhirnya Dokter Priguna Tak Bisa Buka Praktek Seumur Hidup Usai Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS

Akhirnya Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat tak bisa buka praktek lagi.

|
Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/istimewa
NASIB DOKTER ASUSILA - Priguna Anugerah, dokter PPDS Anestesi Unpad yang menjadi tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien di Bandung. Akhirnya dia tidak akan bisa membuka praktek dokter seumur hidup. 

SURYA.CO.ID - Akhirnya Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat tak akan bisa buka praktek seumur hidup. 

Hal ini setelah Surat Izin Praktik (SIP) dicabut oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Tak hanya itu, Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter Priguna juga dinonaktifkan. 

Pencabutan ini diungkapkan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum," tegas drg Arianti Anaya. 

Korban Rudapaksa Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad Bertambah, Motifnya Suka Lihat Korbannya Pingsan

Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

Drg Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kini membuat kebijakan baru usai munculnya kasus rudapaksa yang dilakukan dokter Priguna Anugerah.

Budi kini mewajibkan seluruh peserta PPDS untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental.

Hal ini merupakan upaya pencegahan dari Kemenkes agar tak terjadi kejadian serupa.

"Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," kata Budi dilansir Kompas TV, Jumat (11/4/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved