Berita Viral
Akhirnya Dokter Priguna Tak Bisa Buka Praktek Seumur Hidup Usai Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS
Akhirnya Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat tak bisa buka praktek lagi.
SURYA.CO.ID - Akhirnya Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat tak akan bisa buka praktek seumur hidup.
Hal ini setelah Surat Izin Praktik (SIP) dicabut oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Tak hanya itu, Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter Priguna juga dinonaktifkan.
Pencabutan ini diungkapkan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).
"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum," tegas drg Arianti Anaya.
• Korban Rudapaksa Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad Bertambah, Motifnya Suka Lihat Korbannya Pingsan
Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.
Drg Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.
Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kini membuat kebijakan baru usai munculnya kasus rudapaksa yang dilakukan dokter Priguna Anugerah.
Budi kini mewajibkan seluruh peserta PPDS untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
Hal ini merupakan upaya pencegahan dari Kemenkes agar tak terjadi kejadian serupa.
"Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," kata Budi dilansir Kompas TV, Jumat (11/4/2025).
Priguna Anugerah Pratama
dokter rudapaksa keluarga pasien
Dokter Priguna Anugerah
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Mulyono Driver 001 Gojek Angkatan Pertama yang Dukung Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan |
![]() |
---|
Jawab Tudingan Dokter Tifa dan Roy Suryo saat Ziarah Makam Ibu Jokowi, Gibran Malah Terima Kasih |
![]() |
---|
Segini Kekayaan Surya Darmadi, Terpidana Korupsi yang Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara |
![]() |
---|
Imbas Keberadaan Silfester Matutina Terungkap, Kejagung Minta Pengacara Bantu Hadirkan: Tolonglah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Haiyani Rumondang, Eks Dirjen Kemnaker yang Dicurigai KPK Terima Rp 50 Juta Per Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.