Berita Viral

Akhirnya Dokter Priguna Tak Bisa Buka Praktek Seumur Hidup Usai Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS

Akhirnya Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat tak bisa buka praktek lagi.

|
Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/istimewa
NASIB DOKTER ASUSILA - Priguna Anugerah, dokter PPDS Anestesi Unpad yang menjadi tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien di Bandung. Akhirnya dia tidak akan bisa membuka praktek dokter seumur hidup. 

Lebih lanjut Budi mengakui, tekanan psikologis yang dihadapi peserta PPDS selama masa pendidikan sangat berat.

Untuk itu diperlukan pemantauan berkala pada kesehatan mental para peserta PPDS ini.

 "Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki," terang Budi.

Sementara itu, atas adanya kasus rudapaksa ini, Kemenkes memutuskan untuk  membekukan sementara program spesialis anestesiologi di FK Unpad dan RSHS Bandung.

Langkah pembekuan sementara ini diambil agar nantinya bisa dilakukan evaluasi menyeluruh pada PPDS FK Unpad, khususnya di RSHS Bandung.

"Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS Bandung, untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki."

"Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa," ungkap Budi.

Tak hanya itu, Kemenkes juga akan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelanggaran etik, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

"Jadi kami tetap pastikan STR, SIP dicabut, karena kewenangan ada di Kemenkes pada undang-undang yang baru, sehingga dia nggak bisa praktik lagi," tegas Budi.

Menteri PPA Minta Hukuman Diperberat 

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Arifah Fauzi memberikan tanggapannya terkait hukuman yang pantas diberikan kepada Priguna Anugerah Pratama.

Menurut Arifah, Priguna bisa diberi hukuman pidana lebih berat dari pelaku kekerasan seksual lainnya.

Hal ini dikarenakan status Priguna sebagai tenaga medis, dan aksi rudapaksa ini dilakukannya dalam situasi relasi kuasa, atau ketika ia sedang bertugas sebagai dokter di RSHS Bandung.

Selain itu aksi rudapaksa Priguna juga mengakibatkan dampak berat bagi korban.

Di antaranya bisa mengakibatkan trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved