Berita Viral
Nasib Kades Kohod Usai Kasus Pagar Laut Tangerang Dikembalikan JPU ke Bareskrim, Ancaman Lebih Berat
Lama tak terdengar, Kades Kohod Arsin kini justru terancam hukuman lebih berat setelah jaksa meminta penyidik menjerat pasal korupsi.
“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli lagi.
“Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjut ia.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten.
Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Didenda Rp 48 Miliar
Sebelumnya Arsin juga telah didenda Rp 48 miliar terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.
Adanya denda Rp 48 miliar itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).
Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, buntut pemasangan pagar laut di Tangerang.
Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda setelah mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.
Keduanya juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kesiapan diberikan sanksi denda.
Namun, pernyataan Menteri KKP ini dibantah keras oleh warga.
Kuasa hukum warga Alar Jiban, Henri Kusuma, menyebut pemasangan pagar laut di Tangerang memang dilakukan oleh Arsin sejak 2021.
Baca juga: Terlanjur Kades Kohod Ditahan dan Akan Didenda Rp 48 M, Pagar Laut Tangerang Masih Sisa 600 Meter
Kades Kohod
Kades Kohod Tersangka
Pagar Laut Tangerang
Kejaksaan Agung
Penyidik Bareskrim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| 4 Pengakuan Kuasa Hukum Soal Penyebab Raisa dan Hamish Daud Cerai: Jangan Ada yang Tersakiti |
|
|---|
| Beda Nasib Pegawai Kementerian ESDM yang Tukin Mau Naik 100 Persen dengan ASN Lain, Purbaya Bereaksi |
|
|---|
| Sosok Heru Pambudi, Sekjen Kemenkeu yang Bikin Minder Menkeu Purbaya Gegara Ponsel Mewahnya |
|
|---|
| Heboh WNA Asal Israel Punya KTP Cianjur yang Ternyata Palsu, Begini Cara Mudah Cek Keaslian NIK |
|
|---|
| Telanjur Terkuak Modus Harvey Moeis Transit Uang, Sandra Dewi Akhirnya Menerima Aset-asetnya Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pantesan-Pagar-Laut-di-Kohod-Masih-Sisa-600-Meter-Padahal-Kadesnya-Ditahan-dan-Didenda-Rp-48-M.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.