Berita Viral

Nasib Kades Kohod Usai Kasus Pagar Laut Tangerang Dikembalikan JPU ke Bareskrim, Ancaman Lebih Berat

Lama tak terdengar, Kades Kohod Arsin kini justru terancam hukuman lebih berat setelah jaksa meminta penyidik menjerat pasal korupsi.  

Editor: Musahadah
kolase dok parlemen TV dan Tribun Tangerang
PAGAR LAUT KOHOD - (kiri) Kades Kohod yang kini sudah ditahan dan didenda Rp 48 miliar atas kasus pagar laut tangerang. Kades Kohod terancam hukuman berat setelah jaksa meminta jeratan pasal korupsi di kasusnya. 

SURYA.co.id - Begini lah nasib terbaru Kades Kohod, Arsin yang menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Lama tak terdengar, Kades Kohod Arsin kini justru terancam hukuman yang lebih berat. 

Hal ini setelah Kejaksaan Agung meminta penyidik Bareskrim Polri memasukkan pasal tindak pidana korupsi dalam berkas perkara Kades Kohod Cs. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, dugaan-dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

Baca juga: Ingat Kades Kohod yang Ditahan Kasus Pagar Laut Tangerang? Warganya Masih Sengsara Gara-gara Ini

Ancaman pidana bagi penerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, penerima gratifikasi juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

"Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor," kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Akan tetapi sejak dikembalikan pada 24 Maret 2025 lalu penyidik Bareskrim Polri belum menyerahkan kembali berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.

Padahal tenggat waktu yang diberikan oleh JPU hanya 14 hari sejak pertama kali dilakukan pengembalian berkas perkara.

"Hingga saat ini penyidik belum menyerahkan berkas perkara a quo dengan Pasal sangkaan UU Tipikor," ucap Harli.

Sebelumnya, jaksa juga menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian di perkara ini. 

 “Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.

Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025), melansir dari Kompas.com.

JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved