Berita Viral
Nasib Kades Kohod Usai Kasus Pagar Laut Tangerang Dikembalikan JPU ke Bareskrim, Ancaman Lebih Berat
Lama tak terdengar, Kades Kohod Arsin kini justru terancam hukuman lebih berat setelah jaksa meminta penyidik menjerat pasal korupsi.
SURYA.co.id - Begini lah nasib terbaru Kades Kohod, Arsin yang menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang, Banten.
Lama tak terdengar, Kades Kohod Arsin kini justru terancam hukuman yang lebih berat.
Hal ini setelah Kejaksaan Agung meminta penyidik Bareskrim Polri memasukkan pasal tindak pidana korupsi dalam berkas perkara Kades Kohod Cs.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, dugaan-dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
Baca juga: Ingat Kades Kohod yang Ditahan Kasus Pagar Laut Tangerang? Warganya Masih Sengsara Gara-gara Ini
Ancaman pidana bagi penerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, penerima gratifikasi juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor," kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Akan tetapi sejak dikembalikan pada 24 Maret 2025 lalu penyidik Bareskrim Polri belum menyerahkan kembali berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.
Padahal tenggat waktu yang diberikan oleh JPU hanya 14 hari sejak pertama kali dilakukan pengembalian berkas perkara.
"Hingga saat ini penyidik belum menyerahkan berkas perkara a quo dengan Pasal sangkaan UU Tipikor," ucap Harli.
Sebelumnya, jaksa juga menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian di perkara ini.
“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.
Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025), melansir dari Kompas.com.
JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Kades Kohod
Kades Kohod Tersangka
Pagar Laut Tangerang
Kejaksaan Agung
Penyidik Bareskrim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| 4 Pengakuan Kuasa Hukum Soal Penyebab Raisa dan Hamish Daud Cerai: Jangan Ada yang Tersakiti |
|
|---|
| Beda Nasib Pegawai Kementerian ESDM yang Tukin Mau Naik 100 Persen dengan ASN Lain, Purbaya Bereaksi |
|
|---|
| Sosok Heru Pambudi, Sekjen Kemenkeu yang Bikin Minder Menkeu Purbaya Gegara Ponsel Mewahnya |
|
|---|
| Heboh WNA Asal Israel Punya KTP Cianjur yang Ternyata Palsu, Begini Cara Mudah Cek Keaslian NIK |
|
|---|
| Telanjur Terkuak Modus Harvey Moeis Transit Uang, Sandra Dewi Akhirnya Menerima Aset-asetnya Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pantesan-Pagar-Laut-di-Kohod-Masih-Sisa-600-Meter-Padahal-Kadesnya-Ditahan-dan-Didenda-Rp-48-M.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.