Berita Viral
Terlanjur Kades Kohod Ditahan dan Akan Didenda Rp 48 M, Pagar Laut Tangerang Masih Sisa 600 Meter
Pagar laut sepanjang 600 meter masih berdiri kokoh di wilayah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal Kadesnya ditahan dan didenda.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pagar laut sepanjang 600 meter masih berdiri kokoh di wilayah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Padahal, Kades Kohod, Arsin, sudah ditahan dan bahkan didenda Rp 48 miliar.
Belum dibongkarnya pagar laut ini diamini oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti.
Eli Susiyanti tak menampik jika pagar laut di Desa Kohod itu belum dicabut.
Eli menjelaskan, berdasarkan hasil patroli terakhir, tersisa sekitar 600 meter.
Pagar laut sudah sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat tapi tidak bisa.
Baca juga: Profil Menteri KKP Trenggono yang Sebut Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 M Denda Pagar Laut Tangerang
"Butuh alat berat dan ponton. Sudah dikoordinasikan dengan pusat," ungkapnya, melansir dari Tribun Tangerang.
Kendati demikian, Eli tidak bisa memastikan kapan pencabutan pagar laut di perairan Kohod dilanjutkan hingga selesai.
"Masih dikomunikasikan," paparnya.
Fakta ini membuat kaget para nelayan di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan citra satelit yang didapat dari bibir pantai terdapat pagar bambu yang masih berdiri sepanjang 812,99 meter.
"Kita pikir mau semua kan. Biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua," ucap Nelayan Alar Jiban, Kohod, Marto saat diwawancarai, Jumat (14/3/2025).
Pagar laut yang belum terbongkar itu berbentuk kavling, hingga membuat nelayan yang bergerak dari Timur tetap harus meliuk-liuk menghindari cerucuk pagar laut.
Marto mengatakan, perahu miliknya sempat dipakai oleh pihak direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP). Ia bahkan sempat dimintai keterangan testimoni.
"Kurang dari seminggu di sini. Nyewa kapal saya. Pas di sini cuma PSDKP doang," ujar Marto.
berita viral
Kohod
pagar laut
Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod
Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Telanjur Viral Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Usai Beredar Perpres Baru, Taspen Klarifikasi |
|
|---|
| Duduk Perkara Warseno, Suami di Sragen Robohkan Rumah usai Istri Selingkuh dengan Orang Terdekatnya |
|
|---|
| Kisah Titik Yuliati Penjual Balon di Jember Dapat Rp10 Juta dari Mentan Amran, Jualan Dibayar Dolar |
|
|---|
| Reaksi Menkeu Purbaya saat Namanya Masuk Survei Capres 2029, Elektabilitas Nomor 2 Setelah Prabowo |
|
|---|
| Nasib Warseno Suami di Sragen yang Robohkan Rumah usai Tahu Istri Selingkuh, Tinggal Bareng Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pantesan-Pagar-Laut-di-Kohod-Masih-Sisa-600-Meter-Padahal-Kadesnya-Ditahan-dan-Didenda-Rp-48-M.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.