Berita Viral

Imbas Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot yang Diberi Dedi Mulyadi, Bupati Bogor Rudy Ancam Ini

Dugaan penyunatan uang kompensasi sopir angkot di jalur Puncak, Bogor yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berbuntut panjang. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
SUNAT UANG KOMPENSASI - Bupati Bogor Rudy Susmanto (kiri) mengancam akan menindak tegas oknum penyunat uang kompensasi sopir angkot yang diberi Dedi Mulyadi. Foto kanan: Dadang Kosasih. 

SURYA.co.id - Dugaan penyunatan uang kompensasi sopir angkot di jalur Puncak, Bogor yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berbuntut panjang. 

Selain  Dedi Mulyadi yang akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika melibatkan aparatur sipil negara (ASN), Bupati Bogor Rudy Susmanto juga bereaksi keras. 

Rudy  Susmanto memastikan terus mengusut penyunatan uang kompensasi sopir angkot di Puncak, serta kasus viral kepala desa (Kades) di Klapanunggal yang meminta THR.

Terkait dua kasus ini, sudah ada sembilan orang yang diperiksa Tim Saber Pungli yang beranggotakan Polres Bogor, Kejari, sampai Inspektorat.

“Ini untuk menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudy kepada wartawan di Pendopo Bupati pada Minggu (6/4/2025) sore.

Baca juga: Sosok Dalang Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot yang Diberi Dedi Mulyadi, Bukan Dadang Kosasih?

Rudy melanjutkan, sembilan orang yang diperiksa ini terdiri dari empat orang kepala desa dan satu orang dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta kelompok organisasi.

Sanksinya sendiri akan diberikan sesuai hasil pemeriksaan.

Saber Pungli akan menyampaikan hasil pemeriksaan pada pekan depan.

“InsyaAllah paling lambat di Minggu depan kita sudah mendapat keputusan, hasil dari proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Disinggung bentuk sanksinya sendiri, sambung Rudy, bisa berupa administratif maupun pidana.

“Kalau memang ada unsur tindak pidana, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kita akan menindaklanjuti lebih lanjut kepada Polres Bogor bersama kejaksaan negeri Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Rudy menegaskan, Pemkab Bogor akan menyelesaikan kasus ini.

“Kita pun sudah menetapkan peraturan bupati terkait satgas pemberantasan premanisme di Kabupaten Bogor. Maka segala tindak premanisme di Kabupaten Bogor, kita akan berantas bersama-sama dengan Forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Khusus untuk penyunatan uang kompensasi,  sopir angkot di Puncak Bogor, Rudy memastikan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tidak terlibatr.

“Dan kami tegaskan bahwa dari Dishub Kabupaten Bogor tidak turut serta dalam pembagian insentif yang diberikan kepada sopir angkot di wilayah puncak,” kata Rudy kepada wartawan di Pendopo Bupati, Minggu (6/4/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved