Berita Viral

Alasan Tessy Haryati Pecat Sandi Butar Butar PPPK Damkar Kota Depok Terkuak, Mengacu Pasal Ini

Terungkap alasan Tessy Haryati menandatangani surat pemutusan perjanjian kerja dengan Sandi Butar, petugas Damkar Kota Depok.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Retno Ayuningrum/IRFAN MAULLANA
DAMKAR KOTA DEPOK - Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti (kanan) yang menandatangani surat pemutusan kontrak kerja dengan Sandi Butar, PPPK Damkar Depok (kiri) 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan Tessy Haryati menandatangani surat pemutusan perjanjian kerja dengan Sandi Butar, petugas Damkar Kota Depok.

Tessy menandatangani surat bernomor 800/201-PO.Damkar, yang menyebut Sandi Butar melakukan pelanggaran saat bekerja. 

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025, pihak Damkar Depok selaku pihak kesatu boleh memutus perjanjian kerja sepihak.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

Begitu bunyi keterangan dalam surat tersebut. 

Diketahui, Sandi Butar menerima surat pemutusan perjanjian kerja pada Kamis (27/3/2025).

Dia menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.

“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak Tessy Haryati, Srikandi Damkar Kota Depok yang Pecat Sandi Butar Usai Diangkat Jadi PPPK

Dia diberhentikan setelah empat kali mendapat surat peringatan (SP) pasca kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved