Berita Viral

Alasan Tessy Haryati Pecat Sandi Butar Butar PPPK Damkar Kota Depok Terkuak, Mengacu Pasal Ini

Terungkap alasan Tessy Haryati menandatangani surat pemutusan perjanjian kerja dengan Sandi Butar, petugas Damkar Kota Depok.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Retno Ayuningrum/IRFAN MAULLANA
DAMKAR KOTA DEPOK - Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti (kanan) yang menandatangani surat pemutusan kontrak kerja dengan Sandi Butar, PPPK Damkar Depok (kiri) 

“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.

Baca juga: Duduk Perkara Sandi Butar Dipecat dari PPPK Damkar Depok, Baru 17 Hari Kerja Dibantu Dedi Mulyadi

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.

Sementara pada Januari 2025 lalu, Sandi Butar juga pernah diputus kontrak karena mangkir dalam panggilan yang membahas perpanjangan kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2024.

“Sudah dua kali (Sandi dipanggil), jadi tanggal 31 Desember kami undang, tidak datang, sampai pukul 16.30 WIB saya tunggu di sini (kantor Dinas Damkar),” ujarnya, Selasa (7/1/2025). 

Pemanggilan kedua dilakukan pada awal 2025, namun Sandi kembali tidak hadir.

“Ada buktinya, pada 2 Januari 2025 kami undang lagi melalui kepala UPT Cimanggis, pukul 10.00 WIB kami tunggu dan tidak datang,” tambah Tesy. 

Mengacu pada pengabaian tersebut, Dinas Damkar Depok akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi.

“Jadi, ini dinas ya, bukan perusahaan pribadi. Kami memanggil secara kedinasan juga dan mengikuti aturan," ucap Tesy.

"Yang bersangkutan dipanggil melalui surat kedinasan juga, undangan kedinasan,” lanjut dia.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved