Berita Viral

Rekam Jejak Tessy Haryati, Srikandi Damkar Kota Depok yang Pecat Sandi Butar Usai Diangkat Jadi PPPK

Inilah sosok Tesy Haryati, yang menandatangani surat putus kontrak Sandi Butar, petugas Damkar Kota Depok.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.com Dinda Aulia Ramadhanty/Retno Ayuningrum
SRIKANDI DAMKAR DEPOK - Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, yang menandatangani surat pemutusan kontrak kerja dengan Sandi Butar, PPPK Damkar Depok 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Tesy Haryati, yang menandatangani surat putus kontrak Sandi Butar, petugas Damkar Kota Depok.

Diketahui, Sandi Butar menerima surat pemutusan perjanjian kerja pada Kamis (27/3/2025).

Dia menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.

“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Surat bernomor 800/201-PO.Damkar ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja, lantaran Sandi Butar melakukan pelanggaran saat bekerja. 

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Baca juga: Kronologi Sandi Butar Dipecat dari PPPK Damkar Depok usai Dibantu Dedi Mulyadi, Dapat SP Karena Ini

Diduga Mangkir

Pada Januari 2025 lalu, Damkar Kota Depok memutus kontrak kerja Sandi Butar.

Tesy Haryati mengatakan, ini lantaran Sandi tidak hadir dalam dua panggilan resmi untuk membahas perpanjangan kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Pemanggilan pertama dilakukan pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Sudah dua kali (Sandi dipanggil), jadi tanggal 31 Desember kami undang, tidak datang, sampai pukul 16.30 WIB saya tunggu di sini (kantor Dinas Damkar),” ujarnya, Selasa (7/1/2025). 

Pemanggilan kedua dilakukan pada awal 2025, namun Sandi kembali tidak hadir.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved