Lebaran Idul Fitri 2025

Gaji dan THR Belum Cair, Perwakilan 1.500 Pekerja PT Pakerin Mojokerto Mengadu ke DPRD

Ia mengungkapkan, pihaknya menyayangkan gaji yang sudah menjadi hak pekerja justru ditunda-tunda oleh perusahaan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
TUNGGAK GAJI DAN THR - Perwakilan buruh pabrik PT Pakerin mengikuti audensi bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Mojokerto atas keterlambatan gaji dan THR mereka, Kamis (27/3/2025). 


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Perwakilan buruh pabrik PT Pakerin mengadu ke DPRD Kabupaten Mojokerto, terkait tunggakan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2025.

Dalam forum audensi tersebut, puluhan buruh menyampaikan soal gaji bulan Maret 2025 dan THR yang sampai H-3 belum diterima oleh para pekerja pabrik kertas tersebut.

Perwakilan serikat buruh PT Pakerin, Heru Nugroho, mengatakan, audensi bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Mojokerto ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto.

Melalui wakil rakyat itu para pekerja menyuarakan aspirasinya, mereka ingin ada kepastian dari perusahaan yang bersangkutan terkait gaji dan THR yang tidak kunjung diberikan.

"Gaji dan THR adalah hak kami pekerja. Namun sampai hari ini belum ada kepastian (realisasi gaji), kita belum menerimanya ada sekitar 1.500 pekerja tetap," kata Heru usai audensi di DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (27/3/2025).

Menurut Heru, hasil pertemuan dengan manajemen perusahaan bahwa gaji bulan Maret bakal diberikan sekitar 25 persen dan THR 10 persen yang sisanya dicicil selama empat bulan.

"Dari perusahaan bermaksud untuk gaji bulan Maret tidak dibayar penuh dan, THR diberikan 10 persen sisanya diangsur empat bulan karena kondisi keuangan," bebernya. 

Ia mengungkapkan, pihaknya menyayangkan gaji yang sudah menjadi hak pekerja justru ditunda-tunda oleh perusahaan.

Ketidakjelasan gaji dan THR dari perusahaan itu mengakibatkan sejumlah para pekerja tidak bisa mudik ke kampung halamannya. Bahkan ada seorang pekerja pabrik yang meninggal saat melakukan aksi demo menuntut gaji dan THR.

Para pekerja akhirnya melakukan audensi bersama pihak perusahaan dan Disnaker Kabupaten Mojokerto, hasilnya gaji bulan Maret akan dibayar penuh dan THR 10 persen sisanya diangsur.

Namun muncul kekhawatiran pekerja, karena opsi jika gaji dibayar penuh maka dari sekitar 1.840 pekerja akan tersisa 370 yang bisa dipekerjakan bulan depan. Lalu sisanya, bakal dirumahkan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

"Opsi dari perusahaan kalau gaji (Maret) dibayar penuh dan THR 10 persen, itu ada opsi jadi bulan April nanti yang bekerja sekitar 370 orang di beberapa bagian," kata Heru.

Dirinya berharap komisi 4 DPRD Kabupaten Mojokerto dapat memperjuangkan nasib buruh di PT Pakerin. "Kami berharap gaji dan THR dibayar penuh," pungkasnya.

Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman menjelaskan, para pekerja khawatir tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK, di mana ada ribuan pekerja dan hanya menyisakan 370 pekerja pada bulan April 2025 nanti.

"Hasil pertemuan kemarin, untuk gaji bulan Maret dibayar penuh, sedangkan THR diberikan 10 persen yang dicicil selama 4 bulan. Gaji April dibayar 50 persen, artinya hak-hak akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja," ucap Taufiqurrohman.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved