Lebaran Idul Fitri 2025

Gaji dan THR Belum Cair, Perwakilan 1.500 Pekerja PT Pakerin Mojokerto Mengadu ke DPRD

Ia mengungkapkan, pihaknya menyayangkan gaji yang sudah menjadi hak pekerja justru ditunda-tunda oleh perusahaan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
TUNGGAK GAJI DAN THR - Perwakilan buruh pabrik PT Pakerin mengikuti audensi bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Mojokerto atas keterlambatan gaji dan THR mereka, Kamis (27/3/2025). 

Ia menyebut pihaknya memfasilitasi pekerja dengan perusahaan, sedangkan untuk pengawasan dari ketenagakerjaan provinsi Jatim.

Posko Satgas Ketenagakerjaan seharusnya dapat menekan perusahaan yang bersangkutan, untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar THR.

Terpenting, tidak ada klausul yang mengikat pekerja dari PT Pakerin, karena buruh dilindungi undang-undang.

"Kita membantu negosiasi dengan perusahaan namun tetap keputusan dari owner. Penindakan dari satgas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur," tegasnya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M Agus Fauzan menegaskan supaya hak karyawan terpenuhi secara hukum.

Pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak buruh, sekaligus mendesak Disnaker untuk mendorong kepada perusahaan yang bersangkutan agar membayar penuh 100 persen THR kepada pekerjanya.

"Langkah ke depan yang kami lakukan, menyusun laporan resmi audensi untuk dilaporkan pada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. Kita memastikan perusahaan menjalankan kesepakatan dan kewajibannya dan, mendesak Disnaker untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh pada aturan," tandasnya. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved