Bidik Pelanggan Dari SMP dan SMA, 2 Wanita Pengedar Pil Koplo di Situbondo Terancam 10 Tahun Penjara

"Untuk barang bukti yang kami amankan cukup banyak, hampir 1000 butir pil koplo," kata Nurman, Jumat (21/3/2025)

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)
MENGHUNI SEL TAHANAN - Dua wanita pengedar pil koplo di kalangan pelajar tertunduk usai ditangkap Satnarkoba Polres Probolinggo. Keduanya harus menghabiskan sisa Ramadgan dan berlebaran di balik jeruji besi. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Gara-gara ulah pengedar narkoba seperti dua perempuan ini, bakal banyak pelajar di Probolinggo yang teler dan kecanduan.

Ini setelah Satnarkoba Polres Probolinggo mengungkap peredaran pil koplo di kalangan pelajar SMP dan SMA yang melibatkan dua orang.

Kedua pengedar itu adalah perempuan, masing-masing berinisial IH (32), warga Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang; dan LK (41), warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo

Keduanya terbukti mengedarkan pil jahat itu ke kalangan pelajar, dipastikan akan berlebaran di penjara.  Ironisnya, mereka sengaja mengincar para pelajar di sekitar tempat tinggalnya masing-masing. 

Praktik gelap itu berjalan tanpa hambatan, sampai masyarakat mengetahui dan melaporkannya ke polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Iptu Nurmansyah mengatakan, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo di wilayah setempat.

Mendapat informasi itu, lanjut Nurman, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua wanita tersebut di rumahnya masing-masing.

"Untuk barang bukti yang kami amankan cukup banyak, hampir 1000 butir pil koplo," kata Nurman, Jumat (21/3/2025).

Dari hasil penyidikan, lanjut Nurman, kedua pelaku sudah lama menjual obat-obatan terlarang. Pergerakannya cukup masif, sehingga mampu mengelabui pihak berwenang dengan sasaran para pelajar SMP dan SMA.

"Karena itu kita pangkas semua peredaran narkotika maupun obat-obatan. Dengan diamankan dua wanita ini, banyak pelajar diselamatkan," ujar Nurman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UndangUndang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ya harus menjalani sisa Ramadan dan berlebaran di balik jeruji besi, makanya tobat dan jauhi barang terlarang," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved