Gelapkan Dana Hibah Pendidikan, Bendahara Yayasan SMP Islam di Probolinggo Dituntut 4,6 Tahun
Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut AW 4 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Penyimpangan dana hibah pembangunan sekolah dari serap aspirasi DPRD Jatim tahun 2022, menjerat seorang bendahara lembaga pendidikan di Probolinggo.
Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan mengadili AW (43), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut AW 4 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto mengatakan, tuntutan itu diajukan setelah pihaknya menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup kuat.
"Selain tuntutan 4 tahun 6 bulan, kami juga menuntut uang pengganti atau UP sebesar Rp 583 juta sekian, sub harta benda terdakwa disita, sub pidana penjara 3 tahun," kata Taufik, Selasa (28/10/2025).
Tuntutan terdakwa korupsi dana hibah itu, lanjut Taufik, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pertimbangan atas dampak sosial yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Terutama di bidang pendidikan. Semoga ke depannya dari kasus ini bisa dijadikan pelajaran dan kami tegaskan lagi sekecil apa pun penyalahgunaan, tetap kami tindak tegas," pungkasnya.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang bendahara yayasan di Kecamatan Maron, sebagai tersangka.
AW ditetapkan tersangka setelah terlibat kasus korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP tahun 2022 lalu melalui serap aspirasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. *****
korupsi
korupsi dana hibah
korupsi hibah sekolah
PN Probolinggo
Kejari Probolinggo
korupsi di yayasan pendidikan
korupsi dana serap aspirasi
Probolinggo
SURYA.co.id
| Koleksi Perhiasan Morning Dew di 12 Tahun Adelle Jewellery, Keindahan Kilauan Fajar di Embun Pagi |
|
|---|
| Pemotongan Dana TKD Pukulan Telak Bagi Daerah Tanpa Kekuatan PAD, DPRD Jatim Minta Ditinjau Ulang |
|
|---|
| Manulife Syariah dan Danamon Syariah Bersinergi Kenalkan Proteksi Prima Berkah ke Keluarga Indonesia |
|
|---|
| Dampak Dana TKD Dipangkas, Ribuan PPPK Mojokerto Tidak Naik Gaji, TPP ASN Dikurangi Rp 44 Miliar |
|
|---|
| Menkeu Soroti Dana Mengendap di Jatim, BPKAD Tegaskan SILPA Segera Dibelanjakan Untuk Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/korupsi-hibah-Probolinggo11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.