Gelapkan Dana Hibah Pendidikan, Bendahara Yayasan SMP Islam di Probolinggo Dituntut 4,6 Tahun

Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut AW 4 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi
KORUPSI BANTUAN - Kejari Probolinggi menetapkan bendahara Bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan JPU menuntut terdakwa 4,6 tahun. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Penyimpangan dana hibah pembangunan sekolah dari serap aspirasi DPRD Jatim tahun 2022, menjerat seorang bendahara lembaga pendidikan di Probolinggo.

Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan mengadili AW (43), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab, Selasa (28/10/2025).

Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut AW 4 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto mengatakan, tuntutan itu diajukan setelah pihaknya menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup kuat.

"Selain tuntutan 4 tahun 6 bulan, kami juga menuntut uang pengganti atau UP sebesar Rp 583 juta sekian, sub harta benda terdakwa disita, sub pidana penjara 3 tahun," kata Taufik, Selasa (28/10/2025).

Tuntutan terdakwa korupsi dana hibah itu, lanjut Taufik, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pertimbangan atas dampak sosial yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Terutama di bidang pendidikan. Semoga ke depannya dari kasus ini bisa dijadikan pelajaran dan kami tegaskan lagi sekecil apa pun penyalahgunaan, tetap kami tindak tegas," pungkasnya.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang bendahara yayasan di Kecamatan Maron, sebagai tersangka. 

AW ditetapkan tersangka setelah terlibat kasus korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP tahun 2022 lalu melalui serap aspirasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved