2 Warga Jombang Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dijebak Kerja di Perusahaan Judol, Disekap dan Dipukuli

Kakak beradik asal Jombang, Jatim, jadi korban TPPO di Kamboja, dijanjikan gaji Rp 15 juta tapi disekap, dipukuli dipaksa kerja di judi online

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PERDAGANGAN ORANG - Dwi, Plt Kabid Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025). Diungkapkan, bahwa 2 perempuan kakak beradik asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. 
Ringkasan Berita:
  • Dua perempuan kakak beradik asal Jombang, Jatim, jadi korban TPPO di Kamboja setelah dijanjikan kerja bergaji Rp15 juta per bulan.
  • Korban dipaksa kerja di perusahaan judi online, dipukuli, dan diancam jika tak capai target.
  • Disnaker Jombang dan KBRI Kamboja berhasil selamatkan keduanya, kini perketat pencegahan TPPO.

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG – Dua perempuan kakak beradik asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Keduanya, berinisial FRU (45) dan AAR (22), berhasil dipulangkan ke Indonesia, setelah berbulan-bulan disekap dan dipaksa bekerja di perusahaan judi online (judol).

Kisah ini terungkap, setelah seorang ibu di Jombang melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang pada April 2025, karena tidak lagi mendapat kabar dari anaknya yang sebelumnya bekerja di Bali dan mengaku hendak ke Malaysia.

“Prosesnya cepat sekali, mereka berangkat tanpa banyak persyaratan. Itu salah satu ciri umum perekrutan ilegal,” kata Dwi, Plt Kabid Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnaker Jombang, Kamis (13/11/2025).

Dijanjikan Gaji Besar, Malah Dikirim ke Perusahaan Judi Online

Dari hasil penelusuran, FRU dan AAR berangkat dari Bali pada akhir Desember 2024 setelah ditawari pekerjaan bergaji Rp 15 juta per bulan.

Namun, alih-alih ke Malaysia, mereka justru diterbangkan ke Kamboja melalui Singapura dan Thailand.

Setiba di Kamboja, keduanya dipaksa bekerja di perusahaan judi online dengan target tinggi dan pengawasan ketat.

“Kalau target tidak tercapai, mereka dipukuli dan diancam. Bahkan korban mengaku diancam akan diambil matanya,” ungkap Dwi.

Disnaker Jombang dan KBRI Selamatkan Korban

Setelah enam bulan terjebak, Disnaker Jombang bersama BP3MI, Polres Jombang dan KBRI Kamboja berhasil menyelamatkan keduanya dan memulangkan mereka pada Juni 2025.

"Kami terus berkoordinasi dan KBRI langsung meminta share lokasi. Alhamdulillah komunikasi lancar hingga pemulangan cepat dilakukan," jelas Dwi.

Kasus ini menambah daftar 13 pekerja migran bermasalah asal Jombang sepanjang 2025, dua di antaranya korban TPPO.

Sebagai tindak lanjut, Disnaker membuka pelatihan gratis dan legal bagi calon pekerja migran agar tidak terjebak perekrutan ilegal.

“Kami ingatkan warga jangan tergiur janji gaji besar tanpa legalitas yang jelas,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved