Beri Edukasi Masyarakat, Kominfo Probolinggo Ajak Guru Dan Pelajar Dalam Deklarasi Anti Judi Online
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat literasi digital dan mencegah maraknya praktik judi online di masyarakat.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinas Kominfo) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan deklarasi anti judi online, pada Selasa (28/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring serentak se Jawa Timur ini dipusatkan di ruang pertemuan Diskominfo Kabupaten Probolinggo yang diikuti oleh berbagai unsur masyarakat.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat literasi digital dan mencegah maraknya praktik judi online di masyarakat.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Agus Mukson menyampaikan, Pemkab Probolinggo menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif Pemprov Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi dan Deklarasi serentak anti judi online.
"Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online terutama dampaknya bagi generasi muda," kata Agus.
Agus mengingatkan agar semua waspada terhadap berbagai tawaran instan di dunia digital yang kerap menjadi pintu masuk praktik kejahatan siber, seperti judi online dan pinjaman online.
"Kita harus lebih berhati-hati terhadap segala bentuk iming-iming yang menjanjikan keuntungan cepat. Literasi digital menjadi kunci untuk melindungi diri dari jebakan dunia maya," ujar Agus.
Sementara Kepala Bidang Teknologi dan Informasi pada Dinas Kominfo Probolinggo, Rahadi Septanto Kurniawan menyampaikan materi Tantangan dan Dampak Psikologis di Era Modern.
"Apapun yang berbentuk instan di media sosial tidak semuanya baik. Oleh karena itu, dalam kegitaan ini dilibatkan guru dan pelajar juga yang rawan dan rentan terkena virus, terutama judol," tuturnya. ******
judi online
Deklarasi Anti Judi Online
Kominfo Probolinggo
deklarasi anti judol Probolinggo
bahaya judi online
Probolinggo
SURYA.co.id
| Viral Aqua Usai Disidak Dedi Mulyadi, MUI Ingatkan Pemerintah Hukum Komersialisasi Air dalam Islam |
|
|---|
| Kithara Hadirkan Layanan Undangan Pernikahan Digital RSVP, Kelola Pesta Pernikahan Jadi Efektif |
|
|---|
| 2 Terdakwa Rokok Ilegal di Kabupaten Mojokerto Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar |
|
|---|
| Gelapkan Dana Hibah Pendidikan, Bendahara Yayasan SMP Islam di Probolinggo Dituntut 4,6 Tahun |
|
|---|
| Koleksi Perhiasan Morning Dew di 12 Tahun Adelle Jewellery, Keindahan Kilauan Fajar di Embun Pagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.