Disnakerin Tuban Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Lebaran 2025, Ojol dan Kurir juga Bisa Akses

Plt Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan pendirian Posko Pengaduan THR ini bertujuan agar pekerja di Tuban mendapatkan hak-haknya.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: irwan sy
Muhammad Nurkholis/TribunJatim.com
POSKO PENGADUAN THR - Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban menunjukan lokasi Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan, Kamis (20/3/2025). Posko Pengaduan THR ini bertujuan agar pekerja di Tuban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

SURYA.co.id | TUBAN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban mendirikan Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan, Kamis (20/3/2025).

Plt Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan pendirian Posko Pengaduan THR ini bertujuan agar pekerja di Tuban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada dua Posko Pengaduan THR yang didirikan, yakni Kantor Disnakerin Tuban di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No 32, lalu di kantor UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Tuban di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

"Selain dua lokasi tersebut, sejak 18 Maret 2025 lalu, kami juga telah membuka pelayanan secara online, apabila terjadi permasalahan pelaksanaan pembayaran THR dan BHR. Pelayanan tersebut bisa diakses melalui halaman dan nomor berikut: https://bit.ly/PoskoTHRTuban25 atau Call Center : 0813-3037-3009, 0853-3170-7707, 0823-3536-9434 dan 0856-4500-5007," kata Ubaid.

Ubaid menyebut di tahun ini, penerima THR tak hanya dari pekerja atau buruh saja, tapi pekerja layanan angkutan berbasis aplikasi seperti ojek online (Ojol) dan Kurir juga harus mendapatkan BHR keagamaan.

Mereka pun bisa mengakses Posko Pengaduan THR tersebut.

“Tahun ini, ojol dan kurir juga mendapatkan BHR,” ujar Ubaid.

Untuk buruh pemberian THR akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sedangkan untuk pekerja layanan angkutan berbasis aplikasi mekanisme BHR merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.05.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Untuk detail pemberian THR bagi buruh mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, sedangkan untuk pekerja layanan angkutan berbasis aplikasi akan merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.05.00/III/2025,” imbuhnya.

Kemudian Ubaid juga menjelaskan, jika besaran nominal THR yang harus diberikan perusahaan kepada buruh yakni dihitung dari masa kerjanya.

Jika buruh sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang harus diberikan oleh perusahaan adalah sebesar upah pekerja dalam satu bulan.

Namun, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional.

Dengan hitungan masa kerja dibagi 12, kemudian dikali satu kali gaji pekerja.

“Untuk pekerja atau buruh jika sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka THR nya satu kali gaji, tetapi jika kurang maka menggunakan hitungan proporsional,” bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved