Damaikan Dua Kelompok Nelayan, Satpolairud Polres Gresik Awasi Pembongkaran Rumpon di Pantura

Dua rumpon milik nelayan Desa Randuboto, dinilai telah melewati area perairan yang menjadi hak tangkap nelayan Desa Ujung Pangkah Wetan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
KONFLIK NELAYAN - Satpolairud Polres Gresik mengawasi pembongkaran rumpon nelayan yang diributkan di Desa Ujung Pangkah Wetan, Senin, (27/10/2025). 


SURYA CO ID, GRESIK - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bersama Dinas Perikanan Kabupaten Gresik menempuh langkah untuk meredam konflik antar nelayan di wilayah perairan Utara Gresik

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatpolairud Polres Gresik Iptu Arifin menegaskan langkah diambil dalam pencegahan konflik.

Tim gabungan melaksanakan pengamanan dan pendampingan pembongkaran dua unit rumpon di perairan Kali Pandian, Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, yang diduga melanggar batas wilayah tangkap nelayan Desa Ujung Pangkah Wetan.

Kegiatan itu merupakan respons atas meningkatnya ketegangan antara dua kelompok nelayan, akibat dugaan pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan. 

Dua rumpon milik nelayan Desa Randuboto, dinilai telah melewati area perairan yang menjadi hak tangkap nelayan Desa Ujung Pangkah Wetan.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan fokus pada sasaran utama, yaitu pembongkaran rumpon. "Penertiban dilakukan terhadap dua unit rumpon milik nelayan Randuboto yang dipasang melebihi batas wilayah perairan Ujung Pangkah Wetan," kata  Iptu Arifin dalam rilis Humas Polres, Senin (27/10/2025). 

Lebih lanjut  Arifin, menambahkan, hal itu sebagai upaya meredam potensi bentrok antara kedua kelompok nelayan agar stabilitas dan keamanan laut tetap terjaga. 

Sehingga dilakukan verifikasi batas wilayah, pengecekan dan klarifikasi terhadap patok batas wilayah tangkap ikan. Hal itu  untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.

"Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur," imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir dua anggota anak buah kapal (ABK) Kapal X-1017 Satpolairud Polres Gresik yang bertugas melakukan pengamanan, Muh Nur Faith Zulkarnain dari Dinas Perikanan Gresik yang memberi pendampingan teknis, serta Ketua Rukun Nelayan Randuboto,  Safi’i. 

"Akhirnya atas kesepakatan bersama, dilakukan  pembongkaran bersama lima perahu nelayan lokal," katanya. 

Pembongkaran ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi sengketa batas wilayah tangkap ikan. Langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini agar konflik horizontal tidak terjadi di kalangan nelayan.

Dengan langkah kolaboratif antara instansi dan nelayan, pemda berharap perairan Gresik tetap menjadi wilayah tangkap yang produktif, tertib, dan damai, tanpa gesekan antar komunitas nelayan.

"Kami ingin memastikan seluruh nelayan dapat beraktivitas dalam koridor hukum yang berlaku, sehingga potensi konflik di perairan Gresik dapat diminimalisir,” pungkasnya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved