Disnakerin Tuban Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Lebaran 2025, Ojol dan Kurir juga Bisa Akses

Plt Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan pendirian Posko Pengaduan THR ini bertujuan agar pekerja di Tuban mendapatkan hak-haknya.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: irwan sy
Muhammad Nurkholis/TribunJatim.com
POSKO PENGADUAN THR - Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban menunjukan lokasi Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan, Kamis (20/3/2025). Posko Pengaduan THR ini bertujuan agar pekerja di Tuban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Untuk BHR, pemberiannya juga secara proporsional, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Kalau BHR hitungannya beda lagi, yaitu 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan,” ucapnya.

Untuk itu, Ubaid mengingatkan kepada perusahaan agar membayarkan THR dan BHR sesuai waktu yang telah ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Dan pembayaran harus utuh tidak boleh diangsur," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved