Disnakerin Tuban Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Lebaran 2025, Ojol dan Kurir juga Bisa Akses
Plt Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan pendirian Posko Pengaduan THR ini bertujuan agar pekerja di Tuban mendapatkan hak-haknya.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: irwan sy
Muhammad Nurkholis/TribunJatim.com
POSKO PENGADUAN THR - Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban menunjukan lokasi Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan, Kamis (20/3/2025). Posko Pengaduan THR ini bertujuan agar pekerja di Tuban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk BHR, pemberiannya juga secara proporsional, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Kalau BHR hitungannya beda lagi, yaitu 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan,” ucapnya.
Untuk itu, Ubaid mengingatkan kepada perusahaan agar membayarkan THR dan BHR sesuai waktu yang telah ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Dan pembayaran harus utuh tidak boleh diangsur," pungkasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Rekam Jejak Nasim Khan, Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Merokok, Malah Banjir Penolakan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Pungutan Rp1,5 Juta di SMKN 1 Jombang, Sukarela atau Jaring yang Menjerat Wali Murid? |
![]() |
---|
Optimalisasi Pendapatan, Pemkot Surabaya Lakukan Digitalisasi Aset Senilai Rp55 Triliun |
![]() |
---|
Jalan Sehat Merdeka Bersama 2025 diikuti Ribuan Warga Gresik, Chandra Warga Cerme Dapat Hadiah Motor |
![]() |
---|
Pelajar di Kabupaten Mojokerto Ditipu saat Jual Motor di Medsos, Dibayar Pakai Uang Mainan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.