Berita Viral

Terlanjur Sebut Wajar Minta THR ke 40 Perusahaan, Pengurus RW Malah Kena Batunya, Begini Nasibnya

Beginilah nasib pengurus RW yang sempat memberikan surat edaran meminta THR kepada puluhan perusahaan di wilayahnya.

Kolase Kompas.com/Rama Paramahamsa dan instagram
MINTA THR PERUSAHAAN - (kiri) Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Febri dan (kanan) Surat edaran pengurus RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat minta THR ke 40 perusahaan viral di media sosial. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib pengurus RW yang sempat memberikan surat edaran meminta THR kepada puluhan perusahaan di wilayahnya.

Sempat percaya diri menyebut itu adalah hal yang wajar, ia kini malah kena batunya.

Pengurus RW tersebut mendapat teguran dari camat dan akhirnya minta maaf.

Sebelumnya, sebuah unggahan foto surat edaran dari Rukun Warga (RW) di Tambora, Jakarta Barat yang berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha menjadi viral di media sosial.

Surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus RW di Kelurahan Jembatan Lima itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

Tampak, surat itu bersifat resmi karena dibubuhi tanda tangan pengurus RW, lengkap dengan kop dan stempel asli.

Baca juga: Duduk Perkara Surat Edaran Minta THR ke 40 Perusahaan, Pengurus RW Lantang Sebut Wajar: Harus Ngasih

Tertulis Pengurus Wilayah RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora meminta THR dengan nominal Rp1 juta kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

Tercantum pula, uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri 2025.

Disebutkan dalam surat, uang yang dikumpulkan dari para pengusaha itu, nantinya akan diberikan kepada petugas Linmas Wilayah RW 02 Jembatan Lima.

Surat tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh warganet melalui pesan langsung Instagram @jakbar.viral pada Selasa (11/3/2025).

Terkait viralnya dugaan pungutan liar itu, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima.

Ia juga menanyakan maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.

Proses ini pun telah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan Jembatan Lima. 

"Untuk sementara, surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan dan lalu sudah ada tindak lanjut dari Lurah terhadap RW tersebut," kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025), melansir dari Tribunnews.

Lebih lanjut, Kukuh membeberkan alasan pengurus RW 02 Jembatan Lima mengedarkan surat itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved