Berita Viral

Terlanjur Sebut Wajar Minta THR ke 40 Perusahaan, Pengurus RW Malah Kena Batunya, Begini Nasibnya

Beginilah nasib pengurus RW yang sempat memberikan surat edaran meminta THR kepada puluhan perusahaan di wilayahnya.

Kolase Kompas.com/Rama Paramahamsa dan instagram
MINTA THR PERUSAHAAN - (kiri) Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Febri dan (kanan) Surat edaran pengurus RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat minta THR ke 40 perusahaan viral di media sosial. 

Dari pengakuan yang bersangkutan, surat edaran itu merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun di Bulan Ramadhan.

Namun, pengurus tersebut mengaku tidak mematok harga THR kepada para pengusaha di wilayahnya itu meski tertulis jelas besaran yang diminta sebesar Rp1 juta.

"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.

"(Namun) dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," lanjutnya.

Terpisah, Camat Tambora, Holi Susanto menyampaikan permintaan maaf dari pengurus RW 02 Jembatan Lima terkait kegaduhan surat edaran tersebut.

Kala pemanggilan itu dilakukan, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengakui perbuatannya.

"Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan (dia) mengakui hal itu dan minta maaf serta menarik surat edaran itu kembali," kata Holi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

Akibat perbuatannya itu, Ketua RW Jembatan Lima dikenai sanksi teguran tertulis.

“Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” kata Holi.

Malah Sebut Wajar

Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

Permintaan THR itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," kata Febri, melansir dari Kompas.com.

Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.

Namun, jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp 1 juta, tetap akan diterima.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved