Berita Viral

Duduk Perkara Surat Edaran Minta THR ke 40 Perusahaan, Pengurus RW Lantang Sebut Wajar: Harus Ngasih

Terungkap duduk perkara surat edaran pengurus RW meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada puluhan perusahaan.

Kolase instagram dan Kompas.com/Rama Paramahamsa
RW MINTA THR - (kiri) Surat edaran pengurus RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat minta THR ke 40 perusahaan viral di media sosial. (kanan) Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Febri. 

SURYA.co.id - Terungkap duduk perkara surat edaran pengurus RW meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada puluhan perusahaan.

Kejadian ini viral terjadi di RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat

Pihak pengurus RW membenarkan kabar tersebut dan menyebutnya hal yang wajar.

Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.

Surat tersebut berisi permintaan uang THR. Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.

Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

Permintaan THR itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," kata Febri, melansir dari Kompas.com.

Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.

Namun, jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp 1 juta, tetap akan diterima.

"Kenapa emang keluar angka Rp 1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh faktanya ada yang ngasih Rp 200.000 kita terima, Rp 300.000 kita terima," tambah dia.

Bersamaan dengan itu, Febri meminta maaf atas kegaduhan ini.

Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR itu langsung disampaikan ke pengurus RW.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved