Proses Hukum Provokator Pendudukan Lahan di Bondowoso Berjalan, PTPN I Kini Ultimatum Oknum Lain

Proses hukum terhadap tiga terdakwa provokator pendudukan lahan Java Coffee Estate (JCE) milik PTPN I Regional 5 memasuki babak baru.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
PTPN I
ULTIMATUM - Suasana sidang tiga terdakwa provokator pendudukan lahan Java Coffee Estate (JCE) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 di Bondowoso. PTPN I memberikan ultimatum bagi para oknum lain yang diduga menguasai lahan secara ilegal untuk mengembalikan lahan garapan secara sukarela. 

JCE merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Pemkab Bondowoso, yakni Bondowoso Republik Kopi (BRK).

Hal ini juga bertujuan menjadikan kawasan Ijen sebagai pusat produksi kopi specialty dunia.

Saat ini, perusahaan telah mengembangkan lahan kopi arabika seluas 3.500 hektare yang mampu menyerap tenaga kerja hingga 4.000 orang per hari.

Pada periode 2025-2026, PTPN I Regional 5 juga berencana mengembangkan areal perkebunan kopi di Kebun Blawan seluas 483 hektare, yang diproyeksikan membuka peluang kerja bagi 700 orang per hari.

Langkah ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bondowoso, tetapi juga turut berkontribusi dalam menekan angka pengangguran di Indonesia.

Menanggapi tuduhan kriminalisasi yang disuarakan oleh kelompok masyarakat yang mendukung para pelaku, Heri Suciyoko menegaskan bahwa PTPN I Regional 5 tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap warga.

Justru PTPN I Regional 5 menjalankan tugasnya dalam menjaga aset negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sebaliknya, tindakan kelompok yang berusaha menguasai lahan negara secara ilegal justru yang mengkriminalisasi negara. Karena mengancam keberlanjutan lingkungan yang seharusnya dilestarikan untuk generasi mendatang untuk memenuhi kepentingan pribadinya,” tegas Heri Suciyoko.

PTPN I Regional 5 mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.

Sebagai solusi bagi para petani sayur sekitar Ijen, PTPN I Regional 5 hadir membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemberdayaan budidaya tanaman hortikultura dengan tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

Melalui langkah ini, PTPN I Regional 5 menegaskan tanggung jawabnya dalam menjaga keberlanjutan usaha perkebunan di Indonesia, memastikan bahwa penguasaan lahan secara ilegal tidak akan dibiarkan, dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved