Proses Hukum Provokator Pendudukan Lahan di Bondowoso Berjalan, PTPN I Kini Ultimatum Oknum Lain
Proses hukum terhadap tiga terdakwa provokator pendudukan lahan Java Coffee Estate (JCE) milik PTPN I Regional 5 memasuki babak baru.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA – Proses hukum terhadap tiga terdakwa provokator pendudukan lahan Java Coffee Estate (JCE) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 memasuki babak baru.
Pada sidang putusan sela yang digelar 4 Maret 2025 lalu, majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bondowoso, Dwi Dutha Ari Sampurna, mengatakan bahwa eksepsi penasihat hukum para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara.
Majelis hakim memutuskan untuk menolak semua permohonan eksepsi penasihat hukum tersebut.
“Selanjutnya sidang tahap pembuktian akan digelar pada selasa, 11 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi”, ungkap Dwi Dutha Ari Sampurna, dalam rilis yang dikirim PTPN I Regional 5, Senin (10/3/2025).
Akibat provokasi tiga terdakwa tersebut, hingga saat ini masih ada beberapa oknum lain yang diduga menguasai lahan milik PTPN I Regional 5.
Manajer JCE, Heri Suciyoko, menyatakan masih memberikan kesempatan bagi para oknum yang diduga menguasai lahan secara ilegal untuk mengembalikan lahan garapan secara sukarela.
Jika tidak, perusahaan akan melanjutkan upaya hukum agar mereka dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini, empat dari 13 oknum telah menyerahkan lahan setelah melalui mediasi dengan kepala desa setempat. Namun, bagi yang tetap bertahan, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum tegas”, tegas Heri Suciyoko.
Proses hukum terhadap tiga terdakwa, yakni Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Ketiga terdakwa diduga menghasut warga untuk ikut menduduki lahan negara secara ilegal, menyebabkan kerugian bagi PTPN I Regional 5 yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar per tahun.
Bahkan salah satu terdakwa, Jumari, diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kasus penebangan kayu ilegal di lahan PTPN dan penguasaan lahan tanpa izin pada tahun 2017.
Perannya yang diduga sebagai provokator meningkatkan kasus kriminalitas penguasaan lahan ilegal di wilayah tersebut, yang berdampak pada kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara.
Lahan yang dikuasai ditanami non tanaman kayu, berupa sayur kol dan kentang sehingga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, mengingat kawasan Ijen pernah dilanda banjir bandang pada tahun 2020 dan 2023 akibat kegiatan alih fungsi lahan yang tidak terkendali oleh oknum masyarakat setempat.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 5 memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara.
| 90 Persen Perceraian Akibat Masalah Ekonomi, Pengadilan Agama Surabaya: Mayoritas Karena Judi Online |
|
|---|
| Menjadi Plt Bupati Ponorogo Usai Kang Giri Ditangkap, Lisdyarita Mengaku Banyak Pekerjaan Menunggu |
|
|---|
| Kronologi Bilqis Bocah 4 Tahun di Makassar Dijual Rp80 Juta, Alasan untuk Diadopsi |
|
|---|
| Sidak Mutu Dan Ketersediaan Beras, Satgas Pangan Ponorogo Justru Temukan Lebih Murah Dari HET |
|
|---|
| Tangkap 576 Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Polda Jatim: Transaksi Tembus Rp9 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Suasana-sidang-tiga-terdakwa-provokator-pendudukan-lahan-Java-Coffee-Estate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.