Berita Viral

Sosok Advokat yang Ungkap Peran 2 Menteri di Kasus Pagar Laut Tangerang, Sebut DPR Telah Dibohongi

Sosok seorang advokat bernama Ahmad Khozinudin jadi sorotan karena pernyataan kontroversialnya terkait kasus pagar laut Tangerang.

Kolase Kompas.com/Acep Nazmudin/tangkapan layar Youtube Refly Harun/YouTube Abraham Samad SPEAK UP
KASUS PAGAR LAUT - Kolase foto Ahmad Khozinudin, Pengacara masyarakat yang menggugat pagar laut. Ia mengungkap peran 2 menteri dalam kasus ini. 

Awalnya, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di laut, hanya 50 yang dicabut.

Namun, kemudian ada klarifikasi bahwa 191 sertifikat tidak dibatalkan karena berada di batas garis pantai.

“Jadi seolah-olah kalau yang di belakang garis pantai itu dulu wilayah daratan, sehingga masih dipertahankan karena dulu sah dianggapnya. Yang di luar ini dianggap sertifikat bodongnya,” tambahnya.

Ia meminta pemerintah memperlihatkan sertifikat yang dibatalkan secara transparan.

“Ketika itu semua digunting, baru kita percaya,” tegasnya.

Khozinudin juga membantah klaim bahwa tanah di kawasan tersebut musnah akibat abrasi. Ia menyoroti fakta bahwa di muara Kali Cisadane, wilayah yang diklaim sebagai laut justru mengalami sedimentasi, bukan abrasi.

“Alih-alih berkurang wilayah pantai, wilayah laut, justru daratannya bertambah, bukan terkena abrasi,” ujarnya.

Sosok Ahmad Khozinudin

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Ahmad Khozinudin adalah seorang advokat Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum dan kritik sosial.

Ia sering menyebut dirinya sebagai "Sastrawan Politik" dan aktif mengomentari berbagai isu melalui media sosial.

Dalam perjalanan kariernya, Ahmad Khozinudin pernah menjabat sebagai Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat (KPAU) serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat. Ia juga pernah menjadi Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (PKBH HTI).

Pada tahun 2022, Ahmad Khozinudin menjadi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dalam gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Selain itu, pada tahun 2024, ia mewakili 20 pihak yang menggugat proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), menuntut penghentian proyek dan ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

Baru-baru ini, Ahmad Khozinudin kembali menjadi sorotan sebagai advokat masyarakat yang menggugat proyek pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Ia mengungkap aktor di balik proyek tersebut, termasuk pendiri PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan), dan CEO Salim Group, Anthony Salim.

Pendidikan Ahmad Khozinudin tercatat di STAINUPA, Surabaya, Jawa Timur.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved